Channel9.id-Jakarta. Hong Kong mencabut aturan wajib penggunaan masker pada 1 Maret 2023. Pemimpin Hong Kong, John Lee, menyatakan kebijakan tersebut menandakan berakhirnya aturan pencegahan Covid-19 di wilayah itu.
Lee berharap pelonggaran pembatasan Covid-19 akan menarik kembali wisatawan dan memulai bisnis. “Kami pikir ini adalah waktu terbaik untuk membuat keputusan ini. Ini adalah pesan yang jelas untuk menunjukkan Hong Kong kembali normal,” ucapnya.
Baca juga: Tragis Model Hongkong, Dimutilasi Setelah Hadir di Paris Fashion Week
Namun, khusus di tempat-tempat berisiko tinggi seperti rumah sakit, administrator dapat memutuskan apakah akan mewajibkan staf dan pengunjung untuk memakai masker.
Hong Kong adalah salah satu wilayah yang mewajibkan masker di hampir semua tempat umum, baik di dalam dan di luar ruangan. Setiap orang yang berusia di atas dua tahun diharuskan memakai masker atau berisiko didenda sebanyak HK$10.000 (Rp 19 juta).
Pelonggaran aturan penggunaan masker di Hong Kong mengikuti jejak tetangganya Makau, Cina, yang melonggarkan aturan penggunaan masker pada Senin, 21 Februari lalu. Cina sebelumnya telah mengumumkan kebijakan nol Covid-19 dan melonggarkan aturan yang ketat tahun lalu.
Awal bulan ini, Hong Kong meluncurkan kampanye promosi yang disebut “Hello Hong Kong” untuk menarik kembali wisatawan asing. Dalam kampanye itu, Hong Kong menawarkan tiket pesawat gratis, voucher belanja hingga beragam atraksi wisata baru yang menarik.