Channel9.id – Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun kepada Kuat Ma’ruf. Kuat Ma’ruf terbukti dan sah turut serta merampas nyawa orang lain.
Menanggapi hal itu, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan, tuntutan 8 tahun penjara jelas keliru dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Tuntutan JPU tidak sensitif pada nilai keresahan yang jadi landasan publik. Tuntutan ini juga memperuncing permasalahan ke publik,” kata Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti ini, Senin 16 Januari 2023.
Baca juga: Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Azmi mengatakan, tuntutan JPU sangat kontroversial. Sebab, jaksa tidak menerapkan ancaman pidana maksimal. Padahal, pasal pembunuhan berencana bisa dijadikan dasar tuntutan pidana maksimal.
Selain itu, JPU abai dalam melihat hal yang melatarbelakangi keikutsertaan perbuatan Kuat. Kuat, kata Azmi, jelas ikut menjadi bagian dalam tindakan pembunuhan berencana itu.
“Ini delik serius dan pelaku ikut melaksanakan niat dan perbuatan bersama. Serta menunggu waktu yang tepat untuk melakukan tindak pidana pembunuhan pada korban,” kata Azmi.
Berdasarkan hal itu, tindakan KM jelas merupakan hal yang memberatkan. Apalagi, KM sejak awal di persidangan berbelit belit dan ikut manipulatif.
“Shingga tidak ada sikap dan keadaan dari KM yang dapat dijadikan hal- hal yang meringankan dalam tuntutan,” kata Azmi.
Kendati demikian, Azmi mengatakan, semua keputusan kembali pada hakim yang merupakan perwujudan dari apa yang diharapkan masyarakat guna menegakkan hukum dan keadilan.
“Karena hakim dalam menjatuhkan putusannya tidak terikat dengan tuntutan jaksa, sebab putusan hakim yang berkualitas akan mengacu pada proses pembuktian, surat dakwaan, pertimbangan hukum dan keyakinan hakim serta diterima dengan akal sehat serta guna menjaga marwah peradilan ditengah masyarakat,” pungkasnya.
HY