Hot Topic Nasional

CSIIS Minta Pemerintah Intervensi ACT, Cederai Amanah Umat

Channel9.id – Jakarta. Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sedang menjadi sorotan karena adanya dugaan penyelewengan dana donasi yang dikumpulkan. Donasi itu diduga digunakan sebagain besar pengurusnya untuk memperkaya diri.

Center for Strategic on Islamic and International Studies (CSIIS) Dr. Ali Muhtarom mengecam tindakan tersebut. Dia pun mendukung segala upaya untuk mengusut kasus tersebut.

“Bahkan ketika ada permintaan dari sebagian masyarakat untuk dibubarkan, saya setuju,” ujar Ali, Senin 5 Juli 202.

Ali menyampaikan, praktik mengambil untung dalam pengelolaan dana zakat, infak, atau sedekah dengan motif melalui lembaga amil zakat seperti ACT sangat buruk. Tindakan itu mencederai amanah dari umat yang sudah ikhlas untuk menyumbangkan hartanya. Apalagi, di dalamnya cenderung dipromosikan dengan penguatan nilai agama.

Ali lantas mengusulkan kepada pemerintah untuk melakukan intervensi kepada seluruh lembaga amil zakat yang berbentuk yayasan atau badan usaha.

“Saya kira, kasus ACT yang lagi ramai karena pemberitaan Tempo menjadi momentum penting untuk mengevaluasi yayasan amil zakat lain. Jangan sampai amanah yang sudah dipercayakan kepada yayasan dalam penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah menjadi bisnis segelintir pengelolanya saja,” kata Ali.

Menurut Ali, ada kesan pengelolaan dana zakat oleh sekelompok yayasan tertentu berioentasi pada bisnis. Artinya, manajemen zakat menjadi komoditas yang keluar dari misi awalnya, yaitu dari yang bersifat filantropi non-profit menjadi profit orientied, bahkan sudah berubah menjadi perusahaan. “Jika orientasinya pada profit semata, maka substansi lembaga zakat sudah bisnis,” kata Ali.

Ali memandang, munculnya berbagai lembaga zakat yang didirikan atas nama yayasan, antara lembaga satu dan lainnya saling bersaing untuk mendapatkan donatur (muzakki).

“Persaingan juga terkadang kurang sehat. Ada lembaga zakat yang menargetkan kepada karyawannya bahwa dalam waktu tertentu harus mampu mengumpulkan uang sekian dan sekian. Menurut saya praktek semacam ini juga kurang etis karena terkesan seperti praktek perusahaan,” katanya.

Ali pun mengimbau supaya masyarakat lebih kritis, tidak asal menyerahkan dana zakatnya secara sembarangan, meskipun banyak iklan dari lembaga zakat yang sudah punya branding dan populer.

“Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah pilih lembaga zakat yang tidak diragukan lagi seperti lembaga-lembaga zakat yang resmi dibentuk negara atau yang didirikan oleh organisasi kemasyarakatan Islam karena dalam kebijakan pengelolaan zakat dari masing-masing ormas tersebut sudah pasti didasarkan pada dasar organisasi yang disepakati oleh para tokoh dan ulama di dalamnya. Tentu saja, mengenai prosentase besaran amil dan biaya operasional lainnya sudah diatur dalam ketentuan hukum Islam (fikih). Sehingga, tidak berdasarkan pada pengelolaan yang berorientasi pada bisnis untuk memperkaya pengelolanya saja,” kata Ali.

Selain itu, Ali meminta pemerintah harus hadir untuk mengontrol dan menertibkan lembaga lembaga amil zakat, terutama untuk menghindari kecenderungan munculnya lembaga zakat yang digunakan untuk mendanai aksi radikalisme bahkan terorisme yang muncul dari paham keagamaan konservatif-ekstrem.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

64  +    =  72