Hukum

Curhat SYL di Persidangan: Saya di Posisi Paling Hina

Channel9.id – Jakarta. Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan curahan hatinya terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang tengah menjeratnya. Ia mengaku tengah berada di posisi paling hina selama masa hidupnya.

Hal itu disampaikan SYL saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).

“Saya ingin menyampaikan bahwa saya merasa di persidangan ini begitu terhina. Merasa sangat tertekan dengan apa yang ada dari perjalanan persidangan selama 19 kali itu, Yang Mulia. Saya lebih banyak mengamatinya, mendalaminya, dan merasa terheran-heran,” ujar SYL.

“Aneh, karena selama ini mereka (pejabat Kementan) begitu dekat dengan saya sebagai bapaknya. Sekarang semua menuding saya, Yang Mulia,” lanjut dia.

SYL menegaskan dirinya tidak pernah main-main dengan uang negara. Ia pun mengaku sudah menjalankan perintah yang dia terima semasa menjabat sebagai Mentan.

“Menurut saya ini sudah dilakukan. Saya menjabarkan perintah presiden dan perintah negara ke seluruh dunia, dan itu juga saya lakukan dengan baik. Itu bantuan sekjen, bantuan dirjen-dirjen,” ungkap dia.

“Nah, sekarang ini sepertinya saya dalam posisi paling hina dalam kehidupan yang selama 30 tahun saya melakukan ini,” sambungnya.

SYL sedih tudingan terhadap dirinya yang disebut melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi juga berdampak kepada keluarga termasuk juga cucunya. Seharusnya, lanjut dia, dengan segala apa yang sudah dikerjakan selama ini, ada penghargaan yang diberikan.

“Saya tidak menagih Yang Mulia, tapi mestinya negara memberikan penghargaan kepada saya. Saya komplain kepada pak Jokowi. Izin Yang Mulia, dari data BPS yang saya miliki, saya tidak pernah berkontribusi di bawah Rp15 triliun dalam setiap tahun,” kata SYL.

“Enggak usah lah hargai saya. Saya siap masuk tahanan, saya siap masuk penjara, tapi hargai apa yang disampaikan orang-orang ini,” kata SYL menambahkan tanpa menjelaskan gamblang rujukan dimaksud.

Untuk diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Mereka didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Selain membayar gaji pembantu, para pejabat Kementan juga harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya. Kebutuhan itu antara lain, sewa jet pribadi, umroh, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, hingga sapi kurban.

Selain patungan, pejabat di Kementan juga membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.

Adapun SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

37  +    =  44