Channel9.id – Jakarta. Komnas HAM memberikan apresiasi terhadap Densus 88 Antiteror Polri yang justru datang sebelum adanya surat panggilan dari Komnas HAM terkait kasus tewasnya tersangka dugaan tindak pidana terorisme Sunardi di Sukoharjo. Densus 88 justru memiliki inisiatif untuk memberikan klarifikasi atas hoaks yang beredar di masyarakat mengenai kematian Sunardi.
Densus 88 datang ke kantor Komnas HAM pada Selasa 15 Maret 2022. Hadir Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar bersama Dirsidik Densus 88 Brigjen Herry Heriawan. Densus datang menunjukkan sejumlah bukti termasuk kamera pengawas di sekitar lokasi, menjelaskan proses hukum terhadap tersangka, dan menjelaskan penetapan tersangka teroris terhadap Sunardi.
“Komnas HAM semula ingin melakukan pemanggilan, cuma ternyata ada itikad baik ataupun niat baik dari Densus 88 yang kemudian sebelum mengeluarkan surat panggilan sudah berkenan langsung ke Komnas HAM. Sehingga kita mengapresiasi keterbukaan tersebut dan menganggap ini sebagai skema yang aktif dari pihak Densus,” kata Korbid Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Endang Sri Melanie, Selasa 15 Maret 2022.
Baca juga: Kompolnas Duga Tersangka Terorisme Sunardi Tewas Akibat Nabrak Pagar Rumah
Endang menyampaikan, pihaknya mengakui mendapatkan banyak sekali data yang sangat rinci dari Densus 88. Komnas HAM dapat penjelasan secara detail kronologis peristiwa dan hubungan antara Sunardi dengan jaringan terorisme.
“Komnas HAM mendapatkan cukup banyak informasi yang detail terkait dengan peristiwa sendiri. Termasuk juga soal keterkaitan antara dokter Sunardi dengan berbagai organisasi yang memang diduga bagian dari jaringan teroris,” kata Endang.
“Prosesnya tidak bisa dibuka tapi untuk kepentingan penegakkan hukum. Intinya Komnas HAM mendapatkan informasi cukup detail dari Densus,” lanjutnya.
Menurut Komnas HAM, data-data dari Densus 88 bisa membantah informasi hoaks yang beredar di masyarakat terkait kematian Sunardi ini. Adapun Komnas HAM mengaku saat ini sedang mendalami apakah ada unsur pelanggaran HAM terkait perisitwa ini.
“Ada banyak pertanyaan Komnas HAM terkait kenapa peristiwa penangkapan ini sampai membuat meninggal. Nah apakah dalam proses itu dalam pelanggaran HAM sehingga menyebabkan kematian dan bagaimana kronologis kejadian yang terjadi? Sehingga kemudian Densus mengeluarkan tembakan yang menyebabkan kematian. Informasi ini yang kami dalami,” ujarnya.
Komnas HAM sendiri berencana mendatangi keluarga Sunardi di Solo Jawa Tengah untuk mendalami keterangan yang disampaikan Densus.
Di kesempatan sama, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, tindakan tegas dan terukur yang dilakukan Tim Densus 88 Antiteror Polri terhadap Sunardi, tersangka dugaan tindak pidana terorisme, sudah sesuai prosedur. Kesimpulan ini diungkapkan usai Kompolnas melakukan olah TKP pada Selasa 15 Maret 2022.
“Berdasarkan keterangan saksi masyarakat, anggota, dan pemeriksaan bekas tembakan mobil tersangka, maka dapat disimpulkan bahwa anggota dalam melakukan penangkapan tersangka sesuai dengan SOP dan ketentuan,” kata Benny.
Selain itu, dari hasil olah TKP dan reka ulang arah tembakan, kata Benny, dapat disimpulkan bahwa tidak ada tembakan ke arah yang mematikan (kepala atau jantung) sehingga dugaan kuat yang membuat fatal justru saat menabrak tembok pintu pagar rumah penduduk dengan kecepatan tinggi karena tidak ada tanda-tanda mengerem.
Hal ini terlihat dari kerusakan mobil tersangka bagian depan. Dua anggota yang terlempar dan senjatanya juga terlepas dari tangan yang menunjukkan bahwa saat menabrak tembok kecepatannya tinggi.
“Ketika mobil tersangka menabrak pintu pagar rumah penduduk dengan kecepatan tinggi sehingga dua anggota yang ada di atas bak belakang mobil double cabin tersebut terlempar sampai pingsan,” ungkap Benny.
Saat berusaha melumpuhkan dari samping pintu, anggota harus bergelantungan saat mobil tersangka melaju kencang. Tembakan anggota mengenai tangan dan lengan.
Diberitakan sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap dan memberikan tindakan tegas terukur kepada dokter Sunardi, anggota jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Dokter Sunardi (54), tersangka dugaan tindak pidana terorisme di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, terlibat dalam berbagai kegiatan organisasi teroris Jamaah Islamiah (JI).
Adapun beberapa keterlibatannya, antara lain selaku anggota organisasi teroris JI, kedua pernah menjabat sebagai Amir Khidmat, ketiga Deputi Dakwah dan Informasi, Penasihat Amir Organisasi Teroris JI, dan Penanggung Jawab Hilal Ahmar Society.
Hilal Ahmar Society adalah sebuah yayasan atau organisasi terlarang yang terafiliasi dengan jaringan organisasi terorisme JI yang bertugas merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut foreign terrorist fighters (FTF)/pejuang teroris asing ke Suriah.
Yayasan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2015 adalah organisasi terlarang.
HY