Channel9.id – Jakarta. Kompolnas melakukan olah TKP peristiwa penangkapan dan penembakan dokter Sunardi, tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dari hasil olah TKP dan reka ulang arah tembakan, dapat disimpulkan bahwa tidak ada tembakan Densus 88 Antireror Polri ke arah yang mematikan (kepala atau jantung).
“Sehingga dugaan kuat yang membuat fatal justru saat Sunardi menabrak tembok pintu pagar rumah penduduk dengan kecepatan tinggi karena tidak ada tanda-tanda mengerem,” ujar Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, Rabu 16 Maret 2022.
Kompolnas menjelaskan secara rinci kronologis kejadian ini. Peristiwa berawal pada Rabu 9 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka dokter Sunardi muncul dari pertigaan Pondok Pesantren Ulul Albab, dekat Masjid Ar-Rohman. Sekitar 200 meter, petugas memberhentikan tersangka dan memperkenalkan diri.
Baca juga: Kompolnas Ungkap Temuan Peristiwa Tewasnya Tersangka Terorisme Sunardi
“Seorang anggota mengatakan “kami dari polisi,” kata Benny.
Tersangka lalu memundurkan kendaraannya dan melambung ke kanan, menancap gas, dan menabrak petugas tersebut.
Petugas yang ditabrak mengalami memar paha kanan dan luka gores. Sedangkan dua anggota lainnya mengejar dan naik ke mobil tersangka.
Sekitar 500 meter mobil tersangka semakin melaju. Dalam peristiwa tersebut anggota lalu memberikan tembakan delapan kali.
Tembakan peringatan pertama sebanyak satu kali dilakukan anggota setelah tersangka menabrak satu motor pengguna jalan. Tembakan diarahkan ke atas.
Satu tembakan peringatan kedua dilakukan ke arah atas oleh petugas yang sama setelah tersangka menabrak motor kedua dari seorang pengguna jalan.
Setelah menabrak satu mobil minibus (Innova) pengguna jalan, petugas melayangkan tiga tembakan.
“Dua tembakan dari sisi kanan mobil diarahkan, satu kena pintu tidak tembus, satu peluru mengenai tersangka, dan satu tembakan lain dari atap mobil sebagai peringatan,” kata Benny.
Pada saat penembakan terjadi, posisi anggota berada di bak belakang mobil tersangka dokter Sunardi.
Kemudian, setelah menabrak mobil boks, tiga tembakan diarahkan dari bagian belakang (mobil double cabin). Tiga peluru mengenai tersangka.
“Total peluru yang mengenai tersangka ada empat. Satu peluru mengenai punggung bagian kanan atas (tidak tembus), satu peluru mengenai pergelangan tangan (tembus), satu peluru mengenai pinggang kanan (tidak tembus), dan satu peluru mengenai lengan (tembus),” kata Benny.
Selain itu, dari hasil olah TKP dan reka ulang arah tembakan, kata Benny, dapat disimpulkan bahwa tidak ada tembakan ke arah yang mematikan (kepala atau jantung) sehingga dugaan kuat yang membuat fatal justru saat menabrak tembok pintu pagar rumah penduduk dengan kecepatan tinggi karena tidak ada tanda-tanda mengerem.
Hal ini terlihat dari kerusakan mobil tersangka bagian depan. Dua anggota yang terlempar dan senjatanya juga terlepas dari tangan yang menunjukkan bahwa saat menabrak tembok kecepatannya tinggi.
“Ketika mobil tersangka menabrak pintu pagar rumah penduduk dengan kecepatan tinggi sehingga dua anggota yang ada di atas bak belakang mobil double cabin tersebut terlempar sampai pingsan,” ungkap Benny.
Saat berusaha melumpuhkan dari samping pintu, anggota harus bergelantungan saat mobil tersangka melaju kencang. Tembakan anggota mengenai tangan dan lengan.
Benny menambahkan saat ini penyidik masih menunggu hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Semarang.
Diberitakan sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap dan memberikan tindakan tegas terukur kepada dokter Sunardi, anggota jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Dokter Sunardi (54), tersangka dugaan tindak pidana terorisme di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, terlibat dalam berbagai kegiatan organisasi teroris Jamaah Islamiah (JI).
Adapun beberapa keterlibatannya, antara lain selaku anggota organisasi teroris JI, kedua pernah menjabat sebagai Amir Khidmat, ketiga Deputi Dakwah dan Informasi, Penasihat Amir Organisasi Teroris JI, dan Penanggung Jawab Hilal Ahmar Society.
Hilal Ahmar Society adalah sebuah yayasan atau organisasi terlarang yang terafiliasi dengan jaringan organisasi terorisme JI yang bertugas merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut foreign terrorist fighters (FTF)/pejuang teroris asing ke Suriah.
Yayasan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2015 adalah organisasi terlarang.
HY