Channel9.id – Jakarta. Presiden Prabowo Subianto telah melantik empat menteri dan seorang wakil menteri baru pada Senin (8/9/2025). Harta kekayaan para pejabat yang baru dilantik ini sudah tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir dari laman e-LHKPN KPK, Selasa (9/9/2025), para anggota baru Kabinet Merah Putih itu telah menyerahkan LHKPN kepada KPK untuk jabatan lama mereka.
Berikut daftar harta kekayaan empat menteri dan seorang wakil menteri baru yang tercatat dalam LHKPN KPK:
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa
Sebelum menggantikan Sri Mulyani sebagai Menkeu, Purbaya menjabat Ketua Dewan Komisaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Purbaya telah melaporkan LHKPN pada Maret 2025. LHKPN itu berisi harta Purbaya selama 2024.
Purbaya memiliki total harta sebesar Rp39 miliar. Ia tercatat memiliki 3 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai total Rp30,5 miliar.
Ia juga melaporkan 6 kendaraan dengan total nilai Rp3,6 miliar. Rinciannya, 1 unit Mercedes-Benz, 1 unit mobil BMW, 1 unit Toyota Alphard, 1 unit Peugeout Jeep New 5008, 1 unit motor Yamaha XMAX, dan 1 unit Honda Vario.
Purbaya juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp684,4 juta, surat berharga Rp220 juta, kas dan setara kas Rp4,2 miliar.
Ia tercatat tidak punya utang sehingga total hartanya Rp39.210.000.000 (Rp39,2 miliar).
Menteri Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin
Mukhtarudin melaporkan LHKPN saat menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Golkar. Ia melaporkan LHKPN pada 2024 untuk daftar hartanya per tahun tersebut.
Politikus Golkar itu tercatat memiliki 21 bidang tanah dan bangunan di Bekasi, Kotawaringin Barat, serta Jakarta Selata, dengan total nilai sebesar Rp16 miliar.
Ia juga melaporkan motor Honda WW150EXF, mobil Toyota Alphard, mobil Wuling Almaz, serta mobil Hyundai 5 Signature Long Range, dengan total nilai Rp1,8 miliar.
Mukhtarudin melaporkan dirinya punya kas dan setara kas dengan total Rp529,9 juta serta harta lainnya Rp45 juta. Sementara itu, dia punya utang Rp606 juta. Total hartanya Rp17.906.597.404 (Rp17,9 miliar).
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Yuliantono
Ferry melaporkan LHKPN saat awal menjabat Wakil Menteri Koperasi pada 2024. Ia tercatat memiliki 7 bidang tanah di Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Bogor, Badung, Gianyar, serta Klungkung, dengan total nilai Rp48,9 miliar.
Selain itu, ia juga melaporkan mobil BMW X5 Xdrive, mobil Mercy S400, Toyota Aphard, serta Honda HRV dengan total nilai Rp3,3 miliar. Ferry juga punya harta bergerak lainnya sebesar Rp3 miliar.
Ia juga melaporkan surat berharga Rp175 juta, serta kas dan setara kas Rp2 miliar dan utang Rp5 miliar. Total hartanya tercatat sebesar Rp52.398.000.000 (Rp52,3 miliar).
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf
Irfan telah melaporkan hartanya saat awal menjabat Kepala Badan Penyelenggara Haji pada 2024. Total hartanya mencapai Rp16,2 miliar.
Hartanya terdiri atas enam bidang tanah di Jombang dan Surabaya dengan total Rp13,2 miliar.
Selain itu, Irfan juga memiliki tiga unit kendaraan yang terdiri dari mobil Mitsubishi Pajero Sport, motor Honda Vario, dan Yamaha Mio senilai Rp505 juta. Ia juga punya harta Rp70 juta serta kas dan setara kas senilai Rp2,4 miliar.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak
Dahnil telah melaporkan LHKPN ke KPK saat awal menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji pada 2024. Ia tercatat punya lima bidang tanah di Tangerang Selatan dan Medan senilai Rp10,2 miliar.
Ia juga punya tujuh unit kendaraan yang terdiri atas mobil Toyota Alphard, mobil MINI, mobil BMW, mobil Toyota Land Cruiser, serta tiga unit motor dengan total nilai Rp3,9 miliar.
Dahnil juga punya harta bergerak lainnya senilai Rp1,4 miliar serta kas dan setara kas Rp13 miliar. Total harta Dahnil Rp27.892.000.000 (Rp27,8 miliar).
Meskipun telah melaporkan harta kekayaan masing-masing, para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik itu diwajibkan untuk melaporkan kembali harta kekayaannya ke KPK. Hal ini sebagaimana mandat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang kemudian diperkuat oleh berbagai peraturan perundang-undangan dan Peraturan KPK.
“Tentunya, setiap Penyelenggara Negara, selain berkewajiban melaporkan LHKPN-nya secara periodik, yaitu sebelum tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya, juga wajib melaporkan LHKPN-nya pada saat pengangkatan pertama, berakhirnya jabatan atau pensiun, maupun pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (8/9/2025).
Baca juga: Prabowo Reshuffle 5 Menteri Sore Ini, Sri Mulyani hingga BG Bakal Diganti
HT