Ekbis

Dampak Covid-19, Direksi dan Komisaris BUMN Tidak Mendapatkan THR 2020

Channel9.id-Jakarta. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas BUMN tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini. “Kami dalam kedudukan selaku rapat umum pemegang saham/pemegang saham persero, selaku pemegang saham seri A pada persero Tbk, atau pemilik modal pada perum, dengan ini menyampaikan kepada direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas tidak diberikan THR tahun 2020,” ujarnya, Selasa,21 April 2020.

THR para direksi dan komisaris tersebut, lanjut Erick Thohir, dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan terkait penanggulangan Covid-19 yang sedang melanda Indonesia saat ini. “Mendorong perusahaan agar alokasi biaya yang diperuntukkan THR dimaksud dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan Covid-19,” ujar Erick.

Selain itu Menteri BUMN tersebut juga meminta para direksi BUMN agar menerapkan kebijakan sebagaimana dimaksud kepada anak perusahaan dan afiliasi yang terkonsolidasi pada BUMN. Para direksi diminta Erick wajib melaporkan pelaksanaan Surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing perusahaan negara.

Kebijakan tidak adanya pemberian THR kepada dewan direksi dan dewan komisaris/pengawas BUMN pada tahun ini tidak terlepas dari penyebaran pandemi Covid-19 yang telah berdampak luas secara ekonomi, sosial, maupun keuangan.
Kebijakan tidak adanya pemberian THR kepada direksi dan komisaris BUMN tersebut tertuang dalam surat bernomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020 yang ditandatangani Menteri BUMN Erick Thohir pada 17 April 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =