Channel9.id-Jakarta. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) dalam Omnimbus Law Perpajakan berpotensi menghilangkan penerimaan pajak sebesar Rp80 triliun. “Esensinya tarif turun tapi bisa dimanfaatkan untuk pertumbuhan ekonomi. Sekitar Rp80 triliun untuk estimasi turunnya karena tarif turun,” kata dia, Selasa, 11 Februari 2020.
Suryo menegaskan potensi hilangnya penerimaan pajak tersebut hanya untuk penurunan PPh sedangkan substansi lain yang juga ada pada Rancangan Undang-Undang Omnimbus Law Perpajakan belum dihitung. “Fasilitas yang coba diberikan bagaimana uang pajak yang diberikan kepada negara dikembalikan pada bisnis untuk menggerakkan atau ekspansi bisnisnya,” ujarnya..
Dia menyatakan melalui penurunan PPh diharapkan dapat menciptakan kegiatan ekonomi baru yang memunculkan pajak di dalamnya sehingga mampu lebih meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut terjadi karena penurunan tarif PPh dinilai dapat memberikan insentif baru bagi kegiatan investasi melalui adanya peningkatan terhadap konsumsi maupun jumlah karyawan. “Jumlah konsumsi meningkat, karyawan bertambah. Harapan eksternalitas dari policy ini untuk meningkatkan perekonomian dan penerimaan pajak,” kata Suryo.
Adapun antisipasi yang akan dilakukan terkait penurunan pajak, Suryo menuturkan, menyiapkan langkah-langkah untuk memitigasi seperti dengan memperluas basis pajak melalui ekstensifikasi dan intensifikasi. “Pada 2020 kami mencoba mengubah pola kerja kami untuk melakukan ekstensifikasi pengawasan berbasis kewilayahan terutama di KPP Pratama untuk melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi,” ujarnya.
Ekstensifikasi berbasis kewilayahan merupakan upaya yang dilaksanakan untuk menjaring wajib pajak baru berkualitas dengan cara survey lapangan geotagging (SLGT) serta menggunakan basis data kependudukan dan data ILAP. “Upaya kami bagaimana tax ratio naik melalui perluasan basis perpajakan itu termasuk siapa yang belum masuk kelas jadi kami bawa nanti WP ke dalam sistem. Kami proporsional dan berkeadilan.”