Channel9.id-Jakarta. Pemerintah memberikan memberikan stimulus ekonomi untuk sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak wabah virus corona baru atau Covid-19. Stimulus yang diberikan berupa penundaan kewajiban pembayaran pokok dan bunga bagi nasabah kredit usaha rakyat (KUR) hingga enam bulan.
Kebijakan yang lazim disebut kebijakan kontrasiklus untuk menahan perlambatan ekonomi diberikan pemerintah untuk mengurangi dampak wabah Covid-19 sektor usaha menengah ke bawah. “Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama enam bulan,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepredwi dalam telekonferensi pers dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 31 Maret 2020.
Pemerintah juga akan menggratiskan Pajak Penghasilan (PPh) 21 untuk pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp200 juta per tahun. “Selain itu pembebasan PPN (pajak pertambahan nilai) impor untuk wajib pajak, lalu untuk impor tujuan ekspor, terutama untuk industri kecil dan menengah pada 19 sektor tertentu,”kata Jokowi. Dia menambahkan pembebasan PPN juga digunakan untuk pengurangan tarif PPh 25 persen wajib pajak.
Kemudian, pemerintah juga akan mempercepat pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi) 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha. “Dan untuk penurunan tarif PPh badan sebesar 3 persen dari 25 persen menjadi 22 persen,” ujar Presiden.
Sebelumnya, Presiden telah mengumumkan kebijakan relaksasi retrukturisasi pembayaran kredit kepada para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19. “Kami juga mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan bersama Bank Indonesia dan OJK untuk memberi daya dukung pada perekonomian dan menjaga stabilitas,” kata Jokowi.