Said Abdullah
Ekbis

Dana TKD Dipotong 24,8%, DPR: Program Pembangunan Daerah Tak Berkurang

Channel9.id, Jakarta – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, menanggapi rencana pemerintah yang memangkas alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2026. Ia menilai pemerintah sudah menyiapkan strategi agar pembangunan di daerah tetap berjalan meskipun dana transfer dikurangi.

Dalam RAPBN 2026, tercatat anggaran TKD turun 24,8% dari Rp864,1 triliun (outlook APBN 2025) menjadi Rp650 triliun. Padahal selama ini, pemerintah daerah masih sangat bergantung pada dana tersebut untuk membiayai pembangunan.

Menurut Said, meski alokasi menurun, program pembangunan daerah tidak otomatis berkurang. Hanya saja, pola penyalurannya berubah dari sebelumnya lewat TKD, kini melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) dan Instruksi Presiden (Inpres).

“Programnya tetap ada. Bedanya, kalau dulu langsung lewat TKD, sekarang bentuknya Banpres dan Inpres,” jelas Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/8/2025).

Politikus PDI Perjuangan itu juga menepis anggapan bahwa mekanisme baru ini akan menggerus otonomi daerah. Ia menekankan, Banpres dan Inpres tetap berbasis pada usulan kepala daerah.

“Kalau sentralisasi, tidak ada mekanisme dari bawah. Tapi dalam skema ini, tetap ada usulan dari daerah. Tanpa itu, pembangunan jalan, irigasi, jembatan, dan infrastruktur lain akan sulit berjalan,” tambahnya.

Meski begitu, mayoritas fraksi di DPR memberi catatan kritis atas pemangkasan TKD ini. Dari delapan fraksi, enam di antaranya mewanti-wanti dampak negatif kebijakan tersebut.

Anggota Fraksi PDIP, Rio Dondokambey, menyoroti bahwa penurunan TKD sebesar 24,8% adalah yang paling besar dalam sejarah APBN. Ia mengingatkan bahwa pemangkasan ini bisa memperlambat pembangunan daerah, bahkan menimbulkan distorsi. “Pemerintah harus menyiapkan skema pengalokasian program pembangunan yang merata di seluruh wilayah,” tegas Rio dalam rapat paripurna DPR.

Selain memperlambat pembangunan, Fraksi PDIP juga menilai pemangkasan TKD berpotensi mengganggu pelayanan publik dan memunculkan kebijakan daerah yang membebani masyarakat. Padahal, kata Rio, penguatan fiskal daerah merupakan amanat konstitusi dalam kerangka otonomi daerah.

Pihaknya mendorong pemerintah agar memastikan adanya mekanisme pengganti yang efektif sehingga pembangunan daerah tetap terjaga.

Sementara itu, ketika diminta menanggapi kritik DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta publik menunggu penjelasan resmi pemerintah.
“Nanti Kamis saja kami sampaikan ya,” ujarnya singkat di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  78  =  81