Techno

Data Pengguna Bocor, Sinyal RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan

Channel9.id-Jakarta. Bocornya informasi akun pengguna layanan belanja online, Tokopedia, memberi agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) harus segera disahkan.

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, apabila RUU PDP disahkan, aturan ini lantas harus diimplementasikan.

Ia menambahkan, jika isu kebocoran data pengguna tidak dipecahkan, percuma saja memiliki aturan PDP. “Sebab, aturan itu intinya adalah pengawasan, dan sanksi jika ada pelanggaran,” imbuh Heru, Minggu (3/5).

Menurut dia, kasus terkait kebocoran data ini perlu mendengar banyak pihak, seperti saksi, para ahli, dokumen-dokumen bukti dan sebagainya–selain dari pihak terduga. Seperti kasus Facebook di Amerika Serikat yang mendengar pernyataan dari ratusan pihak. “Sementara di (Indonesia) sini, satu sumber saja. Sehingga, tidak ada pelajaran yang didapat untuk perbaikan,” lanjut Heru.

Lebih lanjut, ia menegaskan masalah ini harus dituntaskan. Jika tidak, akan mengganggu kepercayaan terhadap e-commerce secara keseluruhan. “Bisnis ini kan bisnis kepercayaan. Kalau pengguna tidak percaya makan ekonomi digital Indonesia tidak akan berkembang,” kata dia.

Sementara itu, perihal RUU PDP, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menuturkan RUU PDP tetap jadi prioritas pemerintah.

“Saat ini tertunda karena kita sedang menghadapi pandemi COVID-19,” imbuh Semuel. Ia mengatakan pihaknya tengah merancang pertemuan online untuk membahas RUU PDP.

Diketahui, kasus dugaan kebocoran data pengguna Tokopedia akan ditangani dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  65  =  75