Channel9.id-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan peraturan perlindungan hukum dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19 bukan merupakan imunitas absolut bagi pejabat pelaksana. “Karena dalam ketentuan tersebut tetap diberikan prasyarat yaitu sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan DPR, Senin, 4 Mei 2020.
Menurut Sri Mulyani, perlindungan hukum sesuai pasal 27 dalam Perppu tersebut untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada pelaksana Perppu Nomor 1 tahun 2020. Perlindungan hukum sangat penting bagi efektifitas pelaksanaan Perppu 1/2020 oleh para pihak karena akan memperoleh kepercayaan terhadap hukum dan sistem hukum, khususnya kepada pihak-pihak yang melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan Perppu.
Ketentuan mengenai perlindungan hukum, lanjut dia, merupakan hal yang lazim diberikan bagi para pihak dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Dia menambahkan pelaksanaan Perppu itu dilakukan dengan tata kelola yang baik sesuai pasal 12 ayat 1 dalam Perppu tersebut dan dilaporkan pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Sehingga tetap diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sri Mulyani mengatakan Perppu 1 tahun 2020 dibentuk untuk mengatasi kondisi luar biasa penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. “Pemerintah mengharapkan dukungan dari DPR khususnya Badan Anggaran DPR dalam rangka pengesahan Perppu 1 tahun 2020 menjadi undang-undang.”