Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima data transaksi rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan segera menganalisis data tersebut.
“Kami segera analisis pada proses penyelidikan yang sedang kami lakukan,” kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023), dilansir dari detikcom.
Saat ini, kata Ali, belum ada rekening terkait dugaan pungli di rutan KPK yang telah diblokir. Pemblokiran bakal dilakukan ketika kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan.
“Pemblokiran hanya dapat dilakukan pada proses penyidikan,” ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan saat ini KPK menyelidiki temuan pungli sebesar Rp4 miliar di rutan KPK.
“Kami pastikan akan kami dalami pada proses penyelidikan dimaksud. Pada proses penyeldikan tidak bisa kami sampaikan substansi materinya,” katanya.
Sebelumnya, KPK sudah berkoordinasi dengan PPATK dalam menelusuri aliran transaksi kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungli yang terjadi di rutan KPK.
“Sudah koordinasi sejak awal, sudah beberapa waktu lalu,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Ivan mengatakan PPATK telah melakukan analisis terkait transaksi yang berkaitan dengan pungli di Rutan KPK. PPATK enggan memerinci nilai transaksi yang telah ditemukan.
Ivan tidak menjawab pertanyaan perihal nilai transaksi temuan PPATK lebih besar dari besaran pungli di rutan yang diungkap KPK sebesar Rp 4 miliar. Dia menyebut data analisis transaksi dari PPATK telah diserahkan ke KPK.
“Sudah di sana semua datanya ya,” ujar Ivan.
Adapun temuan dugaan pungli di rutan KPK ini diungkap oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Senin (19/6/2023).
Anggota Dewas KPK Albertina Ho sebelumnya menyebut dugaan pungli di rutan KPK itu mencapai Rp 4 miliar. Ia mengatakan temuan ini merupakan hasil pengutusan Dewas, bukan laporan pihak lain.
“Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang,” kata Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
“Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara,” sambungnya.
Albertina menambahkan pihaknya sudah memeriksa sejumlah pihak di internal KPK dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik. Namun, ia tidak menyampaikan secara gamblang identitas para pihak dimaksud.
“Kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi. Kalau sudah selesai semua tentu saja teman-teman media akan mengetahui,” pungkasnya.
Baca juga: Praktek Pungli di Rutan KPK Dibongkar, Dewas dan Novel Baswedan Saling Klaim Berjasa
HT