Channel9.id – Jakarta. Anggota DPR RI Dedi Mulyadi akan mengajukan banding apabila gugatan cerai oleh istrinya, Anne Ratna Mustika dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Purwakarta.
“Sebenarnya, kami ada dua opsi. Kalau ditolak gugatannya, kami terima. Kalau dikabulkan gugatannya, kami akan banding,” ujar pengacara Dedi Mulyadi, Aa Ojat Sudrajat, di Karawang, Rabu (22/2/2023).
Sesuai yang sudah dijadwalkan, Pengadilan Agama Purwakarta akan menggelar sidang putusan gugatan cerai yang dilayangkan Anne Ratna Mustika yang merupakan Bupati Purwakarta kepada suaminya, Dedi Mulyadi pada hari ini.
Baca juga: Dedi Mulyadi: Masa Negara Kalah Sama Mafia Minyak Goreng
Baca juga: KPK Bakal Periksa Eks Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Terkait Suap
Ojat mengatakan, secara psikologis, Anne mengajukan gugatan seolah menganggap dirinya tidak memerlukan sosok suaminya, karena posisi Anne sebagai seorang bupati yang memiliki kewenangan dan otoritas kuat
Dengan posisinya itu, kata Ojat, Anne seakan menganggap kemampuan ekonominya dapat tercukupi tanpa kehadiran Dedy suaminya, ditambah asetnya yang makin bertambah.
Selain itu, banyak kelompok yang tidak menyukai Dedi karena memanfaatkan momentum kapasitas jabatan Bupati Anne. Kelompok yang dimaksud Ojat adalah kalangan birokrat dan tokoh-tokoh lain yang saat ini juga memanfaatkan momentum kapasitas jabatan bupati.
Ia mengatakan, mereka seakan memanfaatkan Anne untuk berbagai kepentingan berdasarkan kekuasaan yang tak lama lagi akan hilang karena masa jabatan sudah hampir selesai.
“Belum lagi setiap hari dikelilingi oleh kelompok berkepentingan mulai dari birokrat dengan kepentingan pekerjaan dan jabatan hingga berbagai kelompok kepentingan lainnya yang membangun narasi interaksi didasarkan pada kepentingan pada kekuasaan,” ujarnya.
Menurut Ojat, kondisi tersebut akan berubah secara signifikan ketika Anne tak lagi menjabat sebagai bupati pada September 2023 nanti.
Kendati demikian, Ojat berharap keduanya dapat kembali rujuk dengan adanya upaya banding Dedi yang membuka ruang negosiasi antara keduanya.
HT