Nasional

Dedi Mulyadi: Pelajar Langgar Jam Malam akan Dikirim ke Barak Militer

Channel9.id – Jakarta. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan siswa sekolah yang melanggar ketentuan jam malam akan dimasukkan ke barak militer.

“Yang melanggar, pembinaanya dimasukkan ke barak militer,” kata Dedi di Gedung Pakuan Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/6/2025).

Siswa yang melanggar aturan jam malam, kata Dedi, akan didata dalam sistem aplikasi yang nanti akan mendapatkan surat peringatan dari kepala sekolah.

“Laporan dari polisi, laporan dari bhabinkamtibmas, babinsa, laporan dari kepala desa RT/RW. Nanti masuk ke sistem aplikasi kita,” tuturnya.

“Sehingga nanti di peta data, kepala Dinas Pendidikan provinsi itu sudah terbaca setiap hari, ada berapa anak yang bolos, yang sakit, dan anak yang malamnya itu begadang. Itu nanti ada petanya,” sambung Dedi.

Ia juga mengingatkan penerapannya haruslah diperhatikan dengan sungguh-sungguh dan jangan dianggap sepele. Dedi menegaskan, setelah ditetapkan aturan jam malam bagi pelajar, Pemprov Jabar tidak akan menanggung atau memberi bantuan pada pelajar yang terlibat kenakalan dengan unsur kekerasan dan terjadi di saat pemberlakuan jam malam.

Misalnya, tawuran, perkelahian, dan sejenisnya, bahkan walaupun mengalami hal tak diinginkan hingga membutuhkan penanganan medis di fasilitas kesehatan.

“Setelah gubernur memberlakukan jam malam, kalau ada anak Jawa Barat yang berkelahi, tawuran, kemudian ia harus masuk rumah sakit, Provinsi Jabar tidak akan membantu pembiayaan,” ujarnya.

Sebelumnya, lewat Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 51/PA.03/Disdik, Dedi Mulyadi mendorong bupati dan wali kota mengkoordinasikan pemberlakuan jam malam sampai tingkat kecamatan hingga desa. Dalam kebijakan itu, jam malam diberlakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB bagi jenjang dasar hingga menengah atas.

Kebijakan ini disebut untuk mencetak generasi yang Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil), dengan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembentukan karakter dan kedisiplinan anak-anak serta remaja.

Namun, ada yang dikecualikan untuk bisa di luar rumah, yakni apabila siswa mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi. Kemudian yang mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua atau wali, atau jika sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali.

Pengecualian lainnya mencakup situasi darurat atau bencana, atau kondisi khusus lainnya yang diketahui oleh orang tua atau wali.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

56  +    =  64