Hot Topic

Defisit BPJS, Tiga Kementerian Diminta Respon Rekomendasi KPK

Channel9.id-Jakarta. Tiga kementerian diminta menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengatasi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. “Merespons surat KPK tanggal 30 Maret 2020 tentang rekomendasi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan, Sekretariat Negara  meminta tiga kementerian untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Senin, 8 Juni 2020.

KPK, lanjut Ipi, telah menerima tembusan surat dari Presiden Joko Widodo melalui Setneg yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. “Dalam surat tersebut, Setneg meminta ketiga kementerian itu menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait defisit BPJS Kesehatan sesuai kewenangan masing-masing,” tutur Ipi.

Dia mengatakan KPK menghargai hal tersebut dan segera akan mengagendakan pertemuan dengan segenap pihak terkait agar bisa membahas langkah selanjutnya.

Sebelumnya, dalam surat kepada Presiden, KPK merekomendasikan beberapa alternatif solusi yang diyakini jika dilakukan dapat menekan beban biaya yang harus ditanggung BPJS Kesehatan tanpa harus menaikkan iuran. “Pertama, pemerintah c.q Kementerian Kesehatan agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK). Kedua melakukan penertiban kelas rumah sakit,” ungkap Ipi.

Ketiga, mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 Tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan. “Keempat, menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan. Kelima, mengakselerasi implementasi kebijakan coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta,” kata Ipi.

Terakhir, terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik. “KPK berharap ketiga kementerian tersebut menindaklanjuti rekomendasi secara serius.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  50  =  59