Hot Topic

Menpan RB Siapkan Sanksi bagi ASN Mudik

Channel9.id-Jakarta. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya yang tetap mudik.

“Kami mengharapkan Pejabat Pembina Kepegawai (PPK) dan pimpinan satuan kerja memonitor staf masing-masing jangan sampai mudik. Bila nekat mudik agar diberi sanksi yang keras dan tegas,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis Kemenpan RB, Kamis (23/04).

Tjahjo mengungkapkan, larangan mudik ini telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 46/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PAN RB Nomor 36/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi juga sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

“Selain mudik, kami juga menegaskan bahwa ASN dilarang mengajukan cuti selama berlakunya darurat Covid-19 yang mengancam kesehatan masyarakat. PPK diminta tidak memberikan izin cuti bagi ASN,” ujar Tjahjo. 

Ia menambahkan, sanksi ini tidak berlaku bagi PNS yang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti juga diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit. Demikian pula dengan cuti alasan penting diberikan jika keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia.

“Yang dimaksud keluarga inti adalah ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, dan menantu,” tutur imbuh Tjahjo. 

Ia mengingatkan, ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat. “Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya mudik, serta mengajak keluarga dan masyarakat di lingkungannya untuk tidak mudik,” jelasnya. 

Diketahui, dalam rapat terbatas pada 21 April 2020, Presiden Joko Widodo telah resmi melarang aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Keputusan ini diberlakukan terkait upaya memutus rantai Covid-19 di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =