Hukum

Kejagung Ungkap Pemborosan Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10,5 Triliun

Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap pemborosan keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Bergizi Nasional (BGN) mencapai Rp10,5 triliun per tahun.

Hal itu disampaikan tim jaksa pidana khusus (pidsus) sebagai pihak termohon dalam sidang praperadilan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dengan agenda jawaban di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026). Angka Rp10,5 triliun tersebut disampaikan jaksa untuk menjawab dalil gugatan Lodewyk yang mengeklaim bahwa penetapannya sebagai tersangka dilakukan tanpa bukti kerugian negara.

“Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara. Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai 10,5 triliun per tahun,” kata jaksa.

Meski begitu, jaksa menegaskan sidang praperadilan hanya menguji aspek formal proses penetapan tersangka dan lain-lain. Karenanya, pembahasan mengenai ada atau tidaknya niat jahat (mens rea), besaran kerugian negara, maupun metode perhitungannya, merupakan materi pokok perkara yang akan diuji di persidangan tindak pidana korupsi.

Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 atas kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG pada BGN tahun anggaran 2025-2026. Dia langsung ditahan penyidik usai penetapan tersangka.

Dalam kasus tersebut, Lodewyk diduga menyalahgunakan wewenangnya secara struktural dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lodewyk diduga memaksakan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan lapangan untuk membuka celah mark-up anggaran, serta diduga terlibat dalam skandal jual-beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Irjen (Purn.) Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.

Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan program tersebut.

Selain pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, penyidik juga menemukan dugaan markup pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  4  =