Channel9.id, Bekasi – Penetapan Upah Minimum 2027 dan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi dua agenda utama yang dibawa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dalam pertemuan dengan Kapolri di Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jumat (11/9/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri lebih dari 2.000 buruh dan ratusan pimpinan perusahaan yang mewakili sekitar 1.200 perusahaan nasional dan multinasional. Sejumlah perusahaan yang hadir antara lain Epson, Panasonic, perusahaan komponen Grup Astra, LG, Nippon Denso, Omron, dan PHC.
Pertemuan buruh, pengusaha, pemerintah, dan kepolisian itu berlangsung menjelang proses penetapan Upah Minimum 2027. Bagi serikat pekerja, momentum tersebut menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi mengenai peningkatan kesejahteraan sekaligus menjaga komunikasi dengan dunia usaha dan pemerintah.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan terdapat dua persoalan yang menjadi perhatian utama buruh saat ini, yakni penetapan Upah Minimum 2027 dan pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Menurut Said, kedua isu tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pekerja, tetapi juga berhubungan dengan keberlanjutan dunia usaha. Kepastian hukum ketenagakerjaan dan peningkatan daya beli pekerja, menurut dia, dapat mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat.
“Kami ingin investasi tumbuh, perusahaan berkembang, dan lapangan pekerjaan semakin luas. Tetapi pertumbuhan itu juga harus berjalan beriringan dengan meningkatnya kesejahteraan buruh,” ujar Said.
Ia mengatakan KSPI bersama serikat pekerja lainnya akan segera menyampaikan usulan kenaikan Upah Minimum 2027 dari unsur pekerja.
Besaran usulan tersebut menjadi penting bagi buruh karena penetapan upah minimum akan menentukan daya beli pekerja pada tahun mendatang. Di sisi lain, bagi dunia usaha, kebijakan pengupahan juga berkaitan dengan kepastian biaya tenaga kerja dan keberlanjutan kegiatan produksi.
Said mengatakan KSPI tidak merencanakan aksi demonstrasi secara nasional selama September 2026. Meski demikian, penyampaian aspirasi di sejumlah daerah masih mungkin berlangsung, terutama terkait Upah Minimum 2027 dan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
“Selama bulan September ini, sekurang-kurangnya KSPI di tingkat nasional tidak merencanakan aksi. Tetapi di beberapa daerah kemungkinan tetap ada penyampaian aspirasi terkait Upah Minimum 2027 dan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menurut Said, keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya serikat pekerja menjaga situasi tetap kondusif menjelang pembahasan dua agenda ketenagakerjaan tersebut.
Pertemuan dengan Kapolri juga menjadi sarana membangun komunikasi antara pekerja, pengusaha, pemerintah, dan aparat keamanan. Tujuh kawasan industri yang terlibat dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari kawasan industri besar di Asia Tenggara.
Secara keseluruhan, terdapat lebih dari 3.000 perusahaan dengan jumlah pekerja lebih dari 700.000 orang di tujuh kawasan industri tersebut.
Kesejahteraan dan Investasi
Presiden FSPMI Suparno mengatakan peningkatan kesejahteraan menjadi perhatian utama kaum buruh, terutama ketika pembahasan undang-undang ketenagakerjaan baru dan proses penetapan Upah Minimum 2027 memasuki tahapan penting.
Menurut Suparno, buruh berharap regulasi ketenagakerjaan yang baru memberikan perlindungan lebih kuat bagi pekerja. Pada saat yang sama, kebijakan pengupahan diharapkan dapat menghasilkan tingkat upah yang sesuai dengan kebutuhan hidup pekerja.
“Bagi kaum buruh, kesejahteraan adalah hal yang utama. Undang-undang ketenagakerjaan baru sedang dalam proses untuk disahkan. Kami berharap undang-undang tersebut benar-benar melindungi buruh dan upah minimum dapat ditetapkan sesuai dengan harapan kaum buruh,” kata Suparno.
Ia menilai komunikasi antara pekerja dan pemangku kepentingan menjadi semakin penting menjelang penetapan upah minimum. Dalam periode tersebut, penyampaian aspirasi buruh biasanya meningkat.
“Konsolidasi ini sekaligus untuk menjaga kondusivitas negeri. Biasanya, menjelang penetapan upah minimum, eskalasi aksi buruh meningkat. Karena itu, komunikasi dan dialog seperti ini menjadi penting,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolri menekankan bahwa kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan dunia usaha tidak semestinya ditempatkan sebagai dua kepentingan yang berlawanan.
“Buruh harus sejahtera, tetapi pengusaha juga harus maju. Ini demi kepentingan bersama,” ujar Kapolri.
Menurut dia, hubungan yang baik antara pekerja dan pengusaha diperlukan untuk menjaga kegiatan ekonomi tetap berjalan dan menciptakan kondisi yang mendukung investasi.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Bupati Bekasi, unsur Dewan Pimpinan Nasional Apindo, Presiden FSPMI Suparno, dan Presiden KSPI Said Iqbal.
Bagi kawasan industri seperti MM2100 dan kawasan industri lainnya di Kabupaten Bekasi, stabilitas hubungan industrial menjadi salah satu faktor penting bagi keberlangsungan kegiatan produksi. Ribuan perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut terhubung dengan rantai pasok nasional maupun global.
Karena itu, pembahasan mengenai upah dan perlindungan pekerja tidak hanya menyangkut hubungan industrial, tetapi juga berkaitan dengan kepastian berusaha. Tantangannya adalah menemukan titik temu antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan kemampuan perusahaan untuk terus berproduksi serta membuka lapangan kerja.




