Hukum

KPK: Guru SMA di Tasikmalaya Jadi “Pengepul” Calon Mahasiswa Baru Unsoed

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga seorang guru SMA di Tasikmalaya, Jawa Barat, menjadi koordinator pengepul calon mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) melalui jalur mandiri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, temuan itu menjadi alasan penyidik menggeledah rumah guru tersebut dalam rangkaian penggeledahan dalam kasus dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Unsoed.

“Serta Rumah salah satu guru SMA di Tasikmalaya, yang diduga sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).

Budi menyampaikan, penggeledahan tersebut dilakukan di enam lokasi pada 9–10 September 2026. Enam lokasi tersebut di antaranya rumah Wakil Rektor I, II, dan IV Unsoed, rumah salah satu dosen, rumah salah satu guru SMA di Tasikmalaya, dan ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

“Penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di antaranya yang terkait dengan penitipan calon mahasiswa di Unsoed,” ujar Budi.

Selain itu, penyidik juga menggeledah ruangan Sekda Banyumas Agus Nur Hadir karena diduga mengetahui pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang sudah mengirimkan uang diterima di Unsoed.

“Penggeledahan di ruangan Sekda, karena yang bersangkutan diduga mengetahui terkait pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang untuk kemudian diterima di Unsoed,” tuturnya.

KPK telah menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2026.

Lima orang lainnya itu yakni Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono selaku keponakan Sodiq, serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara

KPK menduga Norman melalui Dian dan Adhi memeras orang tua calon mahasiswa baru hingga Rp650 juta agar anaknya bisa masuk Fakultas Kedokteran, namun tetap tidak diloloskan.

Selain itu, KPK menduga Sodiq memerintahkan keponakannya untuk menerima pemberian orang tua calon mahasiswa baru hingga mendapatkan Rp680 juta selama 2025–2026.

Uang tersebut kemudian dipakai Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah, tetapi diatasnamakan Mulyono.

Terakhir, KPK menduga Sodiq memberikan akses persetujuan kelulusan kepada Eko setelah Kabag Akademik Unsoed tersebut menerima Rp1,12 miliar dari pengepul yang berprofesi sebagai guru selama 2025–2026.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =