Channel9.id – Jakarta. Kementerian Dalam Negeri membantah informasi yang menyebut adanya rencana pendefinisian ulang Orang Asli Papua (OAP). Kemendagri menegaskan tidak pernah menyusun maupun merencanakan perubahan definisi OAP.
Wamendagri Ribka Haluk mengatakan definisi OAP telah diatur secara legal formal dalam Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa secara legal formal terkait dengan definisi Orang Asli Papua itu kan sudah diatur dalam Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” ujar Ribka dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Ketentuan tersebut kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Namun, Ribka memastikan definisi OAP dalam aturan tersebut tetap sama dan tidak ada perubahan yang dilakukan pemerintah.
“Definisi tentang Orang Asli Papua itu masih tetap sama, tidak ada perubahan. Jadi tidak ada Kementerian Dalam Negeri maupun pemerintah melakukan perubahan di tengah jalan sebelum atau bahkan berniat untuk melakukan definisi tentang Orang Asli Papua,” tegasnya.
Ribka meminta masyarakat tidak terpengaruh informasi yang menyebut Kemendagri tengah menyiapkan definisi baru OAP. Dia bahkan menyebut informasi tersebut sebagai hoaks.
“Jadi ini berita yang beredar ini ya boleh saya katakan itu hoaks sehingga kami secara resmi menyatakan bahwa tidak ada rencana Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan perubahan tentang definisi Orang Asli Papua,” katanya.
Menurut Ribka, muncul pula opini yang seolah-olah menunjukkan adanya perbedaan atau pertentangan antarkementerian terkait definisi OAP. Dia memastikan narasi tersebut tidak benar.
Ribka mengajak masyarakat, khususnya di Papua, untuk memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Kemendagri juga membuka ruang bagi masyarakat yang masih membutuhkan klarifikasi.
“Kalau ada yang masih menanyakan atau meragukan silakan saja menghubungi kami dan kami akan menjelaskan,” ujarnya.
Ribka kembali menegaskan Kemendagri tidak memiliki rencana untuk melakukan pend
Baca juga: Wamendagri Ribka Dorong Percepatan Pendataan Warga Terdampak Konflik di Papua Pegunungan




