Hukum

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Lapas di Jakut, 1.000 Butir Ekstasi-Sabu Disita

Channel9.id – Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di kawasan Jakarta Utara (Jakut). Dalam pengungkapan pada Selasa (5/5/2026) malam itu, polisi menyita barang bukti berupa 1.000 butir ekstasi dan sabu seberat 115,16 gram.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 21.40 WIB di parkiran motor Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat itu, polisi menangkap sorang pria berinisial T (40).

“Di TKP pertama kami berhasil mengungkap peredaran 100 butir pil ekstasi dari seorang tersangka berinisial T,” kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Tiyatno Pamungkas dalam keterangannya, Senin (11/5/20026).

Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah unit Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara. Di lokasi ini, polisi meringkus sorang pria berinisial F (43).

“Dalam aparetemen tersebut kami mendapatkan 900 butir Ekstasi dan juga 115 gram Sabu, Selain itu kami kami juga berhasil mengamankan timbangan elektronik, 2 handphone serta 4 bungkus klip kecil,” ucap Tiyatno.

Setelahnya, kedua pelaku beserta barang buktinya dibawa kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan di proses hukum yang berlaku.

Dari hasil pendalaman sementara, kata Tiyatno, peredaran narkoba itu diduga dikendalikan dari dalam lapas.

“Berdasarkan hasil informasi yang di dapatkan peredaran narkotika ini berasal dari sebuah lapas,” ujarnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

34  +    =  40