Politik

Kasus Kematian Sutrimo, Komisi III DPR Desak Polda Metro Segera Beri Kepastian Hukum

Channel9.id – Jakarta. Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan, Bimantoro Wiyono, mendesak Polda Metro Jaya mempercepat penyelidikan kematian Sutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Menurutnya, proses penyelidikan perlu dilakukan secara transparan agar memberikan kepastian hukum dan menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Bimantoro menilai penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara komprehensif, objektif, serta didasarkan pada bukti ilmiah. Ia juga menyoroti kondisi korban saat ditemukan meninggal dengan mulut dan hidung berbusa yang, menurutnya, perlu menjadi perhatian dalam proses penyelidikan.

“Saya minta Polda Metro Jaya bergerak cepat dan usut tuntas! Jangan biarkan kasus ini mengambang. Jika memang tidak ada unsur pidana, umumkan secara terbuka berdasarkan bukti ilmiah. Namun, jika ada indikasi tindak pidana, seret pelakunya ke proses hukum tanpa kompromi. Hal khusus yang perlu diperhatikan adalah kondisi korban saat meninggal dengan mulut dan hidung berbusa. Hal tersebut banyak terjadi dalam kasus pembunuhan dengan racun,” kata Bimantoro dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (28/7/2026).

Ia menilai keterlambatan dalam memberikan kejelasan atas hasil penyelidikan dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Karena itu, ia meminta aparat menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka sesuai fakta hukum yang ditemukan.

“Setiap detik penundaan tanpa kejelasan status hukum hanya akan memicu spekulasi liar. Penyelidikan harus komprehensif, objektif, dan hasilnya dibuka ke publik secara jujur sesuai fakta hukum,” lanjutnya.

Selain meminta percepatan penyelidikan, legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut juga mengingatkan aparat penegak hukum agar menjalankan tugas secara profesional dan independen. Ia turut mengimbau masyarakat untuk tetap mengawal proses hukum sembari menghormati mekanisme yang sedang berjalan.

“Hormati proses hukum, tapi ingat, hukum tidak boleh jalan di tempat. Kita mendesak kepolisian memberikan kepastian dan keadilan secepat-cepatnya—baik bagi keluarga korban maupun publik,” pungkas Bimantoro.

Sutrimo ditemukan meninggal dunia di halaman Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat ditemukan, ia disebut sudah tidak sadarkan diri dengan busa keluar dari mulut dan hidung.

Korban kemudian dievakuasi menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring. Namun, pihak rumah sakit menyatakan korban tiba dalam kondisi telah meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan penyebab kematian korban dan meminta masyarakat tidak berspekulasi sebelum hasil pemeriksaan medis serta forensik selesai.

Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan tengah mengumpulkan keterangan dari keluarga, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, serta pihak lain yang mengetahui rangkaian peristiwa. Penyidik juga menelusuri rekam medis korban, riwayat pemesanan ambulans, hingga lokasi awal ditemukannya Sutrimo.

“Penyelidikan dilakukan secara profesional, hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh fakta secara utuh. Karena prosesnya masih berjalan, kami belum dapat menyimpulkan penyebab kematian almarhum,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (27/7/2026).

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =