Nasional

Defisit Hingga 28T, BPJS Kesehatan Usulkan Kenaikan Iuran

Channel9.id-Jakarta. BPJS Kesehatan akan mengajukan usulan kenaikan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Usulan itu diformulasikan berdasarkan proyeksi peningkatan jumlah peserta, jumlah iuran, dan lain-lain.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan usulan dipersiapkan sejalan dengan sinyal restu pemerintah yang menyetujui kenaikan iuran pada tahun depan.

“Secara internal kami punya proyeksi usulan, itu sudah kami sampaikan. Tetapi, kepastian kenaikan iuran bukan wewenang kami, itu merupakan wewenang DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional),” tutur Iqbal kepada CNNIndonesia.com, Rabu (31/7). 

Namu, Iqbal belum merinci nilai kenaikan iuran yang diusulkan.  Ia hanya memberi gambaran usulan kenaikan yang pernah diberikan pada 2016 lalu.

Pada saat itu, iuran kepesertaan untuk kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI) diusulkan naik sebesar Rp9 ribu dari Rp23 ribu menjadi Rp32 ribu per peserta. Lalu, untuk Mandiri kelas 3 diusulkan naik dari Rp25.500 menjadi Rp53 ribu per peserta.

Sementara untuk Mandiri kelas 2 diusulkan naik dari Rp51 ribu menjadi Rp63 ribu per peserta. Selanjutnya, Mandiri kelas 1 tetap di angka Rp80 ribu. “Hanya itu bayangan yang bisa kami berikan, karena pada dasarnya DJSN menerima usulan dari banyak pihak juga,” katanya. 

BPJS Kesehatan berharap sinyal kenaikan iuran ini benar-benar bisa segera difinalisasi. Tujuannya, agar penerapan iuran baru bisa diberlakukan pada 1 Januari 2020 mendatang.

Sebelumnya, dalam rapat terbatas antara Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), dan para menteri terkait, Pemerintah menyatakan sepakat menaikkan iuran program JKN. Upaya ini sekaligus untuk menekan defisit anggaran BPJS Kesehatan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah dibahas dalam rapat internal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Senin (29/7). 

“Prinsipnya, kami setuju. Namun, perlu pembahasan lebih lanjut. Pertama, kami setuju untuk menaikkan iuran,” ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Selasa (30/7). 

Namun demikian, hingga kini pemerintah belum menentukan besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurut JK, ada tim yang akan mengkaji besaran yang layak untuk iuran tersebut. 

Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan mengalami defisit tahun 2019 yang diproyeksi mencapai Rp 28 Triliun. Hitungan ini berdasarkan iuran yang diterima BPJS Kesehatan dikurangi dengan biaya pelayanan kesehatan.

“Di akhir 2019 kami memprediksi mengalami kerugian Rp 28 triliun,” ujar Asisten deputi direksi Bidang Pengelolaan faskes Rujukan BPJS Kesehatan Beno Herman di Jakarta, Selasa (16/7).

Ia menyebut BPJS Kesehatan belum membayar Rp 9,1 triliun selama 2018 dan terbawa di laporan keuangan 2019. “Jadi kalau kita hitung lagi defisit BPJS Kesehatan yang real 2019 itu Rp 19 triliun. Tetapi kumulatifnya (utang 2018 dan 2019)  sekitar Rp 28 triliun,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  52  =  56