Channel9.id – Jakarta. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, setidaknya ada delapan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap Direktorat Siber Bareskrim Polri, terkait dengan demonstrasi pada 8 Oktober 2020.
Awi menjelaskan, mereka ditangkap karena menebarkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Mereka ini saling terkait (Medan dan Jakarta) dengan demo 8 Oktober kemarin. Mereka memberikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan penghasutan,” kata Awi, Selasa (13/10).
Adapun anggota KAMI Medan yang ditangkap yakni Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri. Kemudian di Jakarta, aktivis KAMI yang diamankan yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin.
Ada yang sudah tersangka, dan beberapa masih diperiksa oleh Siber Bareskrim selama 1×24 jam untuk menentukan statusnya. Mereka diduga melakukan tindak pidana terkait UU 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Secara khusus Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016.
(HY)