Channel9.id – Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhi vonis bebas Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong dan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025. Hakim menilai jaksa tidak dapat membuktikan para terdakwa menyebarkan informasi bohong maupun menghasut publik untuk melakukan kekerasan terhadap aparat negara.
Tiga terdakwa lain yang juga dibebaskan adalah staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin akun Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar. Majelis hakim juga menyatakan dakwaan terkait dugaan mengajak atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau bersenjata tidak terbukti.
Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026).
“Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat.
Majelis hakim menyatakan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena para pihak masih memiliki hak menempuh upaya hukum kasasi. Dengan demikian, proses hukum masih terbuka apabila jaksa penuntut umum mengajukan langkah lanjutan.
Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak mampu membuktikan perbuatan para terdakwa sebagai penyebaran berita bohong yang bertujuan menghasut kekerasan atau perlawanan terhadap aparat. Tidak ada saksi, termasuk saksi anak, yang menyatakan mereka diajak atau diarahkan oleh para terdakwa untuk mengikuti demonstrasi atau melakukan kekerasan.
Hakim menjelaskan alasan sebagian saksi mengikuti demonstrasi muncul dari reaksi terhadap sejumlah isu yang berkembang saat itu.
“Melainkan didorong atas reaksi atas isu kenaikan tunjangan Anggota DPR dan peristiwa kematian Affan Kurniawan (sopir ojek online),” ucap hakim menjelaskan alasan para saksi melakukan demonstrasi.
Majelis hakim juga menilai unggahan Lokataru Foundation pada 27 Agustus 2025 mengenai pembukaan posko aduan dan bantuan hukum bagi pelajar yang ingin berdemonstrasi tidak dapat dimaknai sebagai ajakan melakukan kekerasan. Menurut hakim, narasi “kita lawan bareng” dalam unggahan tersebut dipahami sebagai dukungan advokasi bagi pelajar yang menghadapi ancaman sanksi.
Selain itu, hakim menyinggung unggahan akun Gejayan Memanggil yang memuat kalimat bernada keras terkait kantor polisi. Majelis menilai kalimat tersebut merupakan ungkapan kiasan dari kekecewaan, bukan ajakan langsung untuk melakukan tindakan kekerasan.
Sebelumnya, jaksa menuntut para terdakwa dengan pidana dua tahun penjara. Tuntutan itu didasarkan pada dugaan penghasutan melalui media elektronik terkait demonstrasi pada 25–30 Agustus 2025 yang berujung kericuhan serta kerusakan fasilitas umum.
Jaksa menyatakan para terdakwa memanfaatkan media sosial Instagram sebagai sarana penyebaran informasi kepada publik. Selama periode demonstrasi, akun yang mereka kelola disebut memproduksi sedikitnya 19 konten kolaborasi dengan berbagai narasi dan tagar.
Konten tersebut oleh jaksa dinilai bersifat provokatif dan konfrontatif serta berpotensi menjangkau audiens luas melalui algoritma platform. Sejumlah tagar yang digunakan antara lain #IndonesiaGelap, #IndonesiaSoldOut, dan #ReformasiPolri.
Akun Instagram yang dipersoalkan jaksa antara lain Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat. Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, KUHP, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
HT





