Oleh: Azmi Syahputra*
Channel9.id-Jakarta. PT Pertamina telah melaksanakan acara Ceremony Pelimpahan Kewenangan dan Pemberian Kuasa dari Holding ke sub holding Pertamina yang diselenggarakan di Taman Patra, Jakarta pada Rabu, 24 Maret 2021 lalu. Diketahui pada hari tersebut, Pertamina telah memberikan kewenangan berikut tanggung jawabnya yang disebut delegasi. Diserahkan sepenuhnya kepada sub holding, yang berperan sebagai pemegang saham dan menjalankan fungsi integrated.
Berkait tentang hal ini, ternyata Pertamina sudah curi start duluan. Karena semestinya ada kewajiban yang harus diselesaikan oleh Pertamina sebelum melakukan aksi korporasi, yaitu apakah pertamina sudah menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan Tax Exposure atas bisnis, aset dan saham, Participating Interest dan biaya BPHTB, termasuk mengharmonisasikan seluruh perangkat payung hukumnya.
Ini merupakan syarat compliance yang harus dipenuhi Pertamina. Hal ini tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor B.0228/Seskab/Ekon/6/2021 tertanggal 25 Juni 2021 yang mengacu pada rapat internal tentang holding dan sub holding PT Pertamina tanggal 22 Juni 2021 dan arahan Presiden Jokowi .
Jika persyaratan ini belum dilakukan namun pertamina sudah melakukan aksi korporasi, maka demi hukum segala proses operasional terkait Kewenangan dan Pemberian Kuasa dari Holding ke sub holding harus ditunda sampai di laksanakan kewajiban hukum Pertamina. Bahkan, sebaiknya dibatalkan saja guna dilakukan penyesuaian sesuai arahan. Tujuannya agar jelas dan benar aspek legal formalnya,termasuk antisipasi agar tidak terjadi pelanggaran hukum dan kerugian keuangan negara.
Selain itu surat yang didalamnya mengacu pada arahan Presiden ini harus dipatuhi dan dilaksanakan karena sifatnya sebagai norma jabaran yang mengikat para pejabat dalam hal ini Menteri terkait yang disebut dalam surat tersebut untuk dilaksanakan .
Ironisnya, dalam peristiwa ini terlihat menjadi lebih aneh bagi insitusi PT Pertamina jika sampai saat ini belum mememuhi persyaratan termasuk masih ada arahan pemerintah. Pertamina cenderung nekat lantaran melakukan aksi korporasi. Artinya, Pertamina patut diduga melakukan pelanggaran sekaligus penyimpangan.
Bilamana ini terbukti, artinya Direktur Utama Pertamina, beserta seluruh Direktur, termasuk Dirut dan Direktur anak Perusahaan atau subholding, serta Komut serta para komisaris dan para komisaris anak perusahaan atau subholding telah melanggar asas good corporate governance(GCG).
Ini suatu tindakan yang mencederai pada bangsa dan negara, yang menyimpang dari asas tertib penyelenggara negara karenanya patut diduga dalam tindakan hukum ini ada penyimpangan dalam process bisnis.
Kata kuncinya restrukturisasi PT Pertamina baru dapat dilakukan dan sah bila syarat legal aspek dan menyangkut hukum keuangan negara tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu.
Jika ini tidak dituntaskan, maka patut diduga Pertamina dan pihak pihak tertentu sengaja menunda kewajiban dan akan escape menghindar dari kewajiban nya karena akan menjadi hambatan sekaligus lebih rumit untuk ditelusuri pelanggaran hukumnya ketika telah menjadi Holding dan Subholding.
*Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha)