Hot Topic Hukum

Demi Kebutuhan Pribadi SYL, Pejabat Kementan Dicatut Namanya untuk Perjalanan Dinas Fiktif

Channel9.id – Jakarta. Pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan kerap dipinjam namanya untuk membuat perjalanan dinas fiktif agar memperoleh dana demi memenuhi kebutuhan pribadi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu diutarakan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL di PN Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Hermanto mengatakan Direktorat PSP membuat perjalanan dinas fiktif untuk memenuhi permintaan SYL yang tak masuk dalam anggaran resmi.

“Tadi saksi sudah menjelaskan di awal kan itu tidak ada anggarannya, tidak ada DIPA-nya. Lalu dari mana sumber uangnya ini bisa pada urunan-urunan untuk memenuhi permintaan itu?” tanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam persidangan.

“Itu umumnya kita siasati apa, kita ambil dari dukungan manajemen perjalanan, misalnya seperti itu, dari perjalanan teman-teman,” jawab Hermanto.

Hermanto mengatakan Direktorat PSP memenuhi setiap permintaan dengan menyisihkan dana dari perjalanan dinas. Dia mengatakan ada juga perjalanan dinas yang tak dilakukan tapi dananya tetap dicairkan untuk memenuhi setiap permintaan.

“Pinjam nama itu artinya dia tidak ada perjalanan dinas tapi dicairkan uangnya?” tanya jaksa.

“Iya, untuk mengumpulkan supaya terpenuhi,” jawab Hermanto.

“Hanya untuk memenuhi tadi permintaan tadi?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Hermanto.

Hermanto mengatakan pembuatan perjalanan dinas fiktif di Direktorat PSP bukan merupakan sebuah rahasia. Dia mengatakan tak ada jalan lain untuk memenuhi permintaan yang dibebankan ke direktoratnya tersebut.

“Nah, kemudian ini kan SPPD-nya dibuat fiktif ya atau pinjam nama, kemudian uangnya cair. Itu yang dipinjam-pinjam nama itu mengetahui nggak proses-proses itu bahwa nama mereka?” tanya jaksa.

“Tahu,” jawab Hermanto.

“Oh tahu juga?” tanya jaksa.

“Tahu, karena sudah memaklumi kondisinya harus seperti itu, nggak ada lagi jalannya,” jawab Hermanto.

“Artinya memaklumi itu dia sudah tahu ini harus dipenuhi untuk memenuhi permintaan tadi?” tanya jaksa

“Betul,” jawab Hermanto.

Hermanto mengatakan Direktorat PSP tak melakukan peminjaman ke vendor untuk memenuhi permintaan uang yang tak dianggarkan. Dia mengatakan permintaan itu dipenuhi menggunakan APBN di Direktorat PSP.

“Sehingga namanya dipakai pun untuk fiktif mereka mau melakukan itu?” tanya jaksa.

“Iya, karena kita tidak pinjam vendor, hanya APBN sumber kita,” jawab Hermanto.

Diberitakan sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  7  =