Politik

Demokrat dan PKS Serahkan Usulan Pembentukan Pansus Jiwasraya ke Pimpinan DPR

Channel9.id-Jakarta. Fraksi Partai Demokrat (PD) dan PKS DPR RI menyerahkan usulan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket ke pimpinan DPR.

Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini menyatakan usulan pansus hak angket Jiwasraya diajukan bukan untuk menjatuhkan pemerintah.

Usulan pembentukan pansus hak angket itu diserahkan kepada Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan, Azis Syamsuddin di ruangannya, gedung MPR/DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2). Dari Fraksi PKS, selain Jazuli Juwaini hadir pula Dimyati Natakusumah dan Habib Aboe Bakar Al Habsyi. Dari Fraksi Demokrat ada Hinca Panjaitan, Herman Khaeron dan Benny K Harman.

Sebanyak 50 anggota dari masing-masing fraksi membubuhkan tanda tangan sebagai tanda setuju mengajukan pansus hak angket Jiwasraya. Jazuli menyebut usulan pansus tersebut diajukan agar persoalan Jiwasraya ini bisa dibuka secara terang-benderang.

“Jadi sebenarnya kami membikin pansus ini bukan menjatuhkan pemerintah atau apa. Tetapi ingin membuka secara terang-benderang. Kemudian penegakan hukum objektif. Kemudian kita tidak ingin ambruk dunia industri sejenis,” kata Jazuli dalam pertemuan.

Menurut Fraksi Demokrat, pembentukan pansus hak angket Jiwasraya ini diajukan supaya permasalahan Jiwasraya ini bisa diusut tuntas, bukan hanya dari aspek keuangan, tapi juga penegakan hukumnya. Fraksi Demokrat berharap pansus hak angket ini bisa dibentuk.

“Ini keseriusan fraksi kami untuk mendalami, melakukan penyelidikan supaya kasus Jiwasraya terang-benderang. Supaya kasus Jiwasraya ini terkoordinasi dan tuntas,” ucap Herman Khaeron.

Azis sendiri memastikan akan meneruskan usulan pembentukan pansus hak angket Jiwasraya ini sesuai aturan yang berlaku. Selanjutnya, usulan tersebut akan dibawa ke rapat Bamus DPR untuk ditentukan jadwal pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

“Terima kasih, dan proses siang hari ini kami terima. Dalam penerimaan ini akan sesuai mekanisme sesuai tatib (tata tertib DPR), khususnya di Pasal 164, di mana hak-hak anggota Dewan yang bisa menggunakan hak itu ditandatangani lebih dari satu.

(vru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  2  =