Channel9.id-Jakarta. Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut salah satu mantan kader yang telah diberhentikan lantaran kasus korupsi terlibat dalam upaya kudeta partainya.
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarif Hasan lantas menyebut nama Mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin terlibat pendongkelan kursi AHY itu.
“Yang terlibat Nazaruddin,” kata Syarif saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021).
Baca juga: Bantah Moeldoko, Demokrat: Bohon, Pertemuannya di Hotel
Seperti diketahui, M Nazaruddin bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat, pada Minggu, 14 Juni 2020.
Sebelum terjerat kasus korupsi, Nazaruddin disebut sebagai salah satu kader muda terbaik yang dimiliki Partai Demokrat. Di usianya yang baru 33 tahun itu, Nazaruddin memegang kendali puluhan perusahaan di bawah naungan induk perusahaan Grup Permai. Dia pun menempati jabatan struktural penting di Partai Demokrat.
Namun, tak lama kemudian, Nazaruddin tersandung kasus korupsi Wisma Atlet. Ia mendapat vonis hukuman 7 tahun penjara dan hukuman denda Rp300 juta.
Setelah dibui karena kasus korupsi Wisma Atlet, Nazaruddin kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pun memvonis Nazaruddin bersalah dalam kasus tersebut dan menjatuhi hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.