Channel9.id – Jakarta. Polri telah menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal (RR)dan Kuat Ma’ruf (KM), Sopir Putri Chandrawati.
Mereka memiliki peran masing-masing dalam peristiwa tersebut, Bripka RR dan KM dikatakan turut membantu dan menyaksikan peristiwa tersebut.
Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, bantuan yanag diberikan dengan membeirkan kesempatan terjadinya penembakan. Mereka juga turut menyaksikan.
RR berperan memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat, Richard dan saat itu diarahkan oleh FS.
Mereka juga tidak melaporan rencana pembunuhan ke pihak kepolisian. Sehingga dengan alasan tersebut, Kabareskrim menilai layak dijadikan tersangka.
Bripka RR tinggal di Tegal tepatnya di kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. Setelah ditetapkan menjadi tersangka rumah keluarganya terlihat sepi.
Kondisi rumahnya dalam keadaan terkunci. Pintu gerbang juga tertutup rapat. Lampu menyala meski kondisi siang hari
Ketua RT Keturen, Nurwanda menyampaikan, Bripka RR tercatat sebagai warganya dan memang berprofesi sebagai polisi yang diperbantukan untuk menjadi ajudan Irjen Ferdy Sambo.
Nurwanda melihat Bripka RR terakhir saat lebaran bulan Mei 2022. Ia memang bolak-balik Jakarta Tegal, lantaran pekerjaanya di Jakarta.
Ia mengaku tidak menduga jika Bripka RR ikut menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Bripka RR dikenal baik dan kerap turun tangan ketika dimintai bantuan tetangga sekitarnya.
Bripka RR bersama dengan FS, Bharada E dan KM dijerat dengan pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara selama 20 tahun.