Nasional

Denda Menanti Warga Jawa Barat, Jika Lalai Tidak Gunakan Masker

Channel9.id-Jakarta. Bagi warga Jawa Barat jika tidak mau merogoh kocek senilai Rp100 ribu hingga Rp150 ribu, jangan lupa kenakan masker di tempat umum. Mulai hari ini, Senin 27 Juli 2020, ada aturan denda bagi warga yang membandel tidak memakai masker. Aturan diberlakukan selama 14 hari.

“Denda ini agar warga beradaptasi kebiasaan baru. Sehingga menjadi kebiasaan warga Jawa Barat,” kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Senin (27/07).

Menurutnya, denda masker bertujuan agar kehidupan kembali normal, sehingga ekonomi dapat berjalan, pernikahan kembali normal.

“Hasil survei masih 50 persen yang disiplin pakai masker, nanti daerah mana yang perlu ditekan banyak mengenai denda masker itu tugasnya pemerintah provinsi untuk membimbing,” kata pria yang kerap disapa Kang Emil ini.

Ia mengatakan, jika sudah diberlakukan denda masker maka itu dikembalikan lagi teknisnya kepada masing-masing daerah seperti apa penegakannya.

“Kami sudah memberikan rekomendasi untuk meningkatkan disiplin,” tandasnya.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +    =  13