Channel9.id – Jakarta.Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan memutuskan hukuman Doni Salmanan diperberat menjadi 8 bulan, dan seluruh asetnya dari hasil penipuan platfrom Quotex Binary Option Doni Salmanan atau Doni Muhamad Taufik dirampas oleh negara.
Berdasarkan putusan yang dibacakan hakim dalam sidang di PT Bandung, Selasa (21/2/2023) itu, aset terdakwa Doni Salmanan bakal dikembalikan pada Negara.
Aset aset yang sebelumnya dikembalikan kepada Doni Salmanan, di putusan Pengadilan Tinggi, diambil alih oleh Negara.
Nantinya aset tersebut akan dilelang oleh pihak kejaksaan. Hasilnya dirampas untuk negara. Tidak dikembalikan kepada Korban.Karena dalam putusan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tidak dikenal restitusi.
Dalam draft putusan yang dibacakan Hakim Ketua Catur Irianto, sebanyak 136 barang bukti telah disita oleh penyidik.
Barang bukti nomor urut 1 sampai 33 adalah berkas dan transkip rekening yang menjadi bahan penguat dalam persidangan.
Sementara barang bukti nomor urut 34 sampai 136 yang merupakan benda-benda berharga milik terdakwa, diputuskan dikembalikan ke Negara.
Baca Juga :“Crazy Rich” Bandung, Doni Salmanan Hukumannya Di Perberat Menjadi 8 Tahun
Aset Doni Salmanan yang dirampas negara yaitu mulai dari gawai berbagai jenis merek, kamera, sepatu, baju jaket mewah, topi, tas, dokumen berharga motor, kendaraan roda dua dan empat mewah, ATM, uang tunai, rumah mewah, dokumen tanah, dan laptop.
“Dari pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Bandung, aset-aset dari poin 33 sampai 136 yang berbentuk barang, uang dan segala macam itu dirampas untuk negara,” kata Jesayas Tarigan, hakim yang juga humas PT Bandung saat ditemui di Pengadilan Tinggi Bandung.
Di sisi lain, Ikbar Firdaus pengacara Doni Salmanan mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi terkait putusan tersebut. Menurutnya, putusan Majelis Hakim tidak memiliki alasan yang jelas.
“Kami jelas akan mengajukan kasasi, kan jelas kita akan mengajukan upaya hukum kasasi terkait hal itu, enggak beralasan keputusan itu,” katanya melalui sambungan telepon, Rabu (22/2/2023), dikutip dari Kompas.
Menurutnya, alasan hukum keputusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Perma Nomor 1 Tahun 2022.
“Kami tolak, alasan hukumnya karena tidak termasuk dalam lingkup Pasal 1 ayat (2) Perma Nomor1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada korban tindak pidana,” ujarnya.
Selain itu, Ikbar merasa keberatan karena hakim menyebut aset kliennya berasal dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana.
“Jelas keberatan, alasan pengembaliannya apa? TPPU-nya terbukti? Pencucian uangnya di mana? Kan jelas jasa, dan sah. Ini ahli menyebutkan bahwa apa yang didapatkan Doni Salmanan sah karena apa bayaran atas apa yang dipromosikan, tidak jauh beda dengan seorang marketing,” ungkapnya.
Ikbar mengatakan permohonan kasasi akan dilakukan secepatnya. Ia berharap putusan kasasi akan meringankan hukuman kliennya. “Sesegera mungkin (diajukan),” ujar dia.
HT