Hukum

Richard Eliezer Selamat Dari Pemecatan, Tetap Jadi Polisi, Ini 9 Pertimbangan Majelis Etik Polri

Channel9.id – Jakarta. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi mempertahankan Richard Eliezer sebagai anggota kepolisian dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).

“Sesuai Pasal 12 Ayat 1 Huruf (a) PP Nomor 1 Tahun 2003, maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” ujar Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membacakan putusan di Mabes Polri, Rabu 22/2/2023.

Baca juga: Terhalang Kabut, Evakuasi Kapolda Jambi Gagal, Ini Instruksi Kapolri

Baca juga: Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polisi, Polri Ikuti Keinginan Publik

Baca juga: Sah! Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri, Ditempatkan di Yanma

Baca juga: Kejagung Tak Ajukan Banding Atas Vonis Ringan Richard

Baca juga: (Video) Menerka Nasib Bharada Eliezer di Sidang Kode Etik Polri

Adapun Ramadhan menyebut hal-hal yang menjadi pertimbangan hukum dalam pengambilan putusan sidang yang berlangsung selama 7 jam itu, di antaranya:

1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin kode etik maupun pidana.

2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

3. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara merusak, menghilangkan barang bukti, dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi, justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai resiko telah turut mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi.

4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan, sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

5. Terduga pelanggar masih berusia muda, berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi, dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa, sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf.

7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.

8. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dari saudara FS karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh.

9. Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberi keterangan yang sejujur-jujurnya, sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.

Selain itu, Ramadhan juga menyebutkan beberapa sanksi yang harus dijalankan Richard, yaitu:

a. Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

b. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

c. Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.

Untuk diketahui, Richard diberi sanksi administratif berupa mutasi demosi selama 1 tahun di Tamtama Yanma Polri.

“Jadi dalam masa 1 tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri,” imbuh Ramadhan.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =