Channel9.id – Jakarta. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana meminta DPR untuk memeriksa Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena dinilai telah melakukan pemakzulan (impeachment) dari kursi kepala negara dan kepala pemerintahan.
Hal itu disampaikan Denny melalui surat terbuka kepada Pimpinan DPR RI yang diunggahnya dalam akun Twitter @dennyindrayana, Rabu (7/6/2023).
Menurut Denny, sudah ada beberapa dugaan pelanggaran terhadap UUD 1945, sehingga Jokowi layak untuk diperiksa oleh DPR.
“Saya berpendapat, Presiden Joko Widodo sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment (pemakzulan) karena sikap tidak netralnya alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024,” tulis Denny.
Ia lalu menjabarkan dugaan pelanggaran pemakzulan yang dilakukan Jokowi sehingga DPR perlu memeriksanya menggunakan hak angket.
Pertama, Denny mengaku mendapat informasi bahwa ada gerakan sistematis dalam menjegal bakal capres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan. Ia menuding, Jokowi telah menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi Anies menjadi capres.
Ia pun menceritakan bahwa mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ditemui seorang mantan wakil presiden yang membawa kabar meresahkan usai bertemu Jokowi. Tokoh itu menyebut bahwa hanya akan dua capres di Pilpres 2024 dan Anies Baswedan bakal diproses hukum oleh KPK.
“Hak Angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki, apakah ada tangan dan pengaruh kekuasaan Presiden Jokowi yang menggunakan KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres 2024?” ucap Denny.
Kedua, Denny menganggap Jokowi telah membiarkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengganggu kedaulatan Partai Demokrat. Sehingga, lanjut Denny, Anies Baswedan tidak dapat maju sebagai capres di Pilpres 2024. Menurutnya, Jokowi tidak mungkin tidak tahu gelagat Moeldoko tersebut.
“Tidak mungkin Presiden Jokowi tidak tahu, Moeldoko sedang cawe-cawe mengganggu Partai Demokrat,” ucapnya.
Saat ini, kubu Moeldoko baru saja mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung mengenai SK Menkumham yang mengakui kepengurusan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Denny menganggap aneh ketika dua anak buah presiden berperkara di pengadilan. Seharusnya Jokowi menyelesaikan persoalan antara dua anak buahnya.
Jika mendiamkan, kata Denny, sama saja Jokowi membiarkan terjadinya pelanggaran oleh anak buahnya terhadap UU Partai Politik yang mengakui kedaulatan parpol. Pun, apabila Jokowi mendiamkan hingga MA mengabulkan PK yang diajukan Moeldoko, maka pencalonan Anies Baswedan berpotensi batal.
“Hak Angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki, apakah Presiden Jokowi membiarkan atau bahkan sebenarnya menyetujui –lebih jauh lagi memerintahkan- langkah KSP Moeldoko yang mengganggu kedaulatan Partai Demokrat?” tutur Denny.
Dugaan pelanggaran ketiga yang diungkit Denny yaitu penyalahgunaan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan calon presiden-wakil presiden.
Denny menduga Jokowi menggunakan kuasanya atas Polri, Kejaksaan Agung dan KPK untuk mengarahkan kasus mana yang perlu dijalankan. Terlebih, KPK baru saja diperpanjang masa jabatannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny pun mendapat informasi bahwa kedaulatan partai politik diganggu jika ada tindakan yang tak sesuai dengan rencana pemenangan Pilpres 2024 buatan Jokowi.
Misalnya ketika Suharso Monoarfa dilengserkan dari posisi Ketua Umum PPP. Denny mendapat informasi bahwa pencopotan didesain sedemikian rupa lantaran Suharso sudah empat kali bertemu Anies Baswedan.
“Hak Angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki, apakah Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dalam sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres?” tegas Denny.
“Saya tidak rela UUD 1945 terus dilanggar oleh Presiden Joko Widodo demi cawe-cawenya, yang bukanlah untuk kepentingan bangsa dan negara, tetapi dalam pandangan saya adalah semata untuk kepentingan pribadi dan demi oligarki bisnis di belakangnya,” pungkasnya.
Baca juga: Denny Indrayana Singgung Pembungkaman Usai Dilaporkan, Begini Tanggapan Kabareskrim
Baca juga: Denny Indrayana Ngaku Dapat Mandat dari Mahfud, Minta Menangkan Capres Ini?
HT