Diniali Ada Kecurangan, Denny Indrayana Gugat Hasil Pilgub Kalsel
Hot Topic Hukum

Denny Indrayana Nilai Pencalonan Gibran Tidak Punya Dasar Hukum

Channel9.id – Jakarta. Pakar hukum tata negara dan pengamat politik Denny Indrayana mengungkapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Pasalnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat capres-cawapres dinilai tidak sah lantaran terdapat konflik kepentingan antara Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Gibran.

“Tidak mundurnya Anwar Usman tersebut, maka putusan 90 menjadi tidak sah, sebagaimana diatur dalam pasal 17 ayat (6) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” kata Denny melalui keterangan tertulis, Senin (23/10/2023).

Denny menjelaskan, merujuk pada pasal 17 Undang-Undang Kehakiman, Ayat (5) pasal tersebut mewajibkan seorang hakim mundur jika punya kepentingan langsung ataupun tidak langsung terhadap perkara yang sedang diperiksa.

Ayat berikutnya menyebut putusan tidak sah jika hakim yang bersangkutan tidak mengundurkan diri. Ayat itu juga mengatur sanksi administrasi bagi hakim tersebut.

“Karena Putusan 90 MK tersebut tidak sah, maka dengan penalaran hukum yang sehat dan wajar, tidak bisa dijadikan dasar untuk pendaftaran sebagai paslon capres-cawapres di KPU,” ucap Denny.

Denny menilai KPU tidak bisa menerima pendaftaran Gibran. Jika KPU tetap memproses pendaftaran Gibran, Denny berencana menyeretnya ke jalur hukum dengan melapor ke Bawaslu.

“Saya mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan sengketa administrasi ke Bawaslu untuk membatalkan penetapan pasangan calon yang tidak mempunyai dasar hukum tersebut (Gibran),” kata Denny Indrayana.

Baca juga: Jokowi Dilaporkan ke KPK, KSP: yang Menuduh Harus Membuktikan

Baca juga: Puan Sebut PDIP Belum Terima Surat Pengunduran Diri dari Gibran

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

89  +    =  93