Hot Topic

Densus 88 Polri Tangkap 15 Teroris Kelompok JAD

Channel9.id – Jakarta. Densus 88 Mabes Polri berhasil menangkap 15 terduga teroris jaringan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Jakarta dan Jawa Barat, Rabu (12/8). Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, antara lain di Bekasi, Cirebon, Jakarta, Bogor dan Tangerang Selatan.

“Kemarin, dilakukan penegakan hukum terhadap 15 tersangka tindak pidana terorisme kelompok JAD pengiriman logistik dan pendanaan kelompok Mujahidin Indonesia Timur, serta fasilitator pemberangkatan ke Suriah di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jumat (14/8).

Adapun 15 terduga teroris tersebut yakni, KIA alias Abu Hanifah alias Jak (33), AR alias Abu Fauzan (54), MF (21), S (30), N (45), ML (27), RN (22), OI (47), AA (24), H(44), MN (23), AH (54), RFPP (24), SR (35), AR (42).

Awi menjelaskan, sebagian besar keterlibatan mereka menjadi teroris karena mengikuti pelatihan aksi dan kajian di beberapa tempat, di antaranya Bogor dan Karawang pada sekitar bulan Juni, Agustus, dan September 2019.

Bahkan, sebagian besar terduga teroris tersebut, terlibat pada kegiatan baiat kepada Amir ISIS. Kegiatan tersebut terjadi di rumah salah satu tersangka pada 9 November 2019.

Awi menjelaskan, KIA alias Abu Hanifah alias Jak, terlibat dalam kegiatan kegiatan kajian. Bahkan, KIA terlibat dalam pendanaan untuk beberapa individu kelompok jaringan teror MIT dan JAD.

Sedangkan RFPP, terlibat dalam pengiriman logistik kepada R alias M Hamsari alias A Riponga untuk kelompok MIT pimpinan Ali Kalora.

Kemudian, SR terlibat dalam pengiriman dana untuk kelompok MIT. Sedangkan AR terlibat sebagai fasilitator keberangkatan ke Suriah pada 2015.

Dalam penangkapan terhadap 15 terduga teroris tersebut, Densus 88 Antiteror menyita sebanyak 255 barang bukti.

Atas perbuatannya, 15 terduga teroris tersebut dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme.

“Ancaman pidana paling lama seumur hidup,” pungkasnya.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  27  =  31