Hot Topic Nasional

Polda Sumut Usut 7 Pinjol Diduga Ilegal

Channel9.id – Jakarta. Polda Sumatera Utara sedang mengusut tujuh penyedia jasa pinjaman online yang diduga ilegal.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyatakan, pihaknya mendapat laporan dugaan tujuh pinjol ilegal dalam kurun Maret-September 2021.

“Saat ini laporan-laporan tersebut sudah dalam penyelidikan,” ujar Hadi, Rabu 20 Oktober 2021.

Hadi menyatakan, Polda Sumut menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna melakukan pengusutan.

Baca juga: Polda Jabar Tangkap Manajer Senior Pinjol Ilegal Yogyakarta

Dari ketujuh pinjol, sebanyak enam di antaranya berbasis di Kota Medan dan satu lagi di Kota Tanjungbalai.

Namun, Ditreskrimsus Polda Sumut hingga kini belum pernah memanggil siapa pun dalam upaya penyelidikan. Padahal pengusutan sudah berlangsung sejak Maret.

“Penyidik masih mendalami legalitas pinjol-pinjol tersebut,” katanya.

Secara nasional, Satgas Waspada Investasi (SWI) bentukan OJK saat ini sudah menutup 3.516 aplikasi pinjol ilegal. Jumlah itu kemungkinan terus bertambah karena hingga kini masih dilakukan berbagai upaya pengusutan dan penindakan.

Meskipun penindakan terus berjalan, Hadi mengimbau masyarakat Sumut untuk tetap waspada terhadap penawaran praktik rentenir bermodus pinjaman online. OJK juga sudah mengimbau masyarakat agar menggunakan pinjol resmi yang terdaftar atau memiliki izin OJK.

“Masyarakat bisa mengecek legalitas pinjol melalui layanan nomor 157 dan WhatsApp 081157157157,” katanya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  1  =