Ekbis

Pemerintah Tuntaskan Kewajiban Surat Utang Penanganan Krisis 1998

Channel9.id, Jakarta. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah telah resmi menuntaskan pembayaran utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI).

Menurutnya, pelunasan tersebut dilakukan pada 24 Agustus 2026, sekaligus menandai berakhirnya kewajiban pemerintah atas penerbitan obligasi penanganan krisis moneter yang terjadi hampir tiga dekade lalu.

“Pada akhir bulan lalu, kita telah berhasil menyelesaikan pembayaran utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia,” ujar Suahasil dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (22/9).

Ia menjelaskan, ketika krisis moneter melanda Indonesia pada 1997–1998, pemerintah menerbitkan obligasi BLBI senilai Rp218,3 triliun sebagai respons cepat untuk penyelamatan sistem keuangan. Obligasi tersebut kemudian tercatat sebagai utang pemerintah kepada BI dan selama ini dilunasi secara bertahap.

Suahasil melanjutkan, utang tersebut dilunasi menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari surplus operasi BI, yang memang disetorkan kepada pemerintah.

Sesuai Pasal 62 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, pemerintah berhak menerima sisa surplus hasil kegiatan BI setelah bank sentral memenuhi kebutuhan cadangan tujuan dan cadangan umum. Sisa surplus tersebut kemudian dicatat pemerintah sebagai PNBP yang berasal dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan per 31 Agustus 2026, PNBP dari KND yang berasal dari surplus operasi BI tercatat sebesar Rp55 triliun.

“Nah penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari surplus BI seperti ini, itu digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu,” ujar Suahasil.

“Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” imbuhnya.

Meski kewajiban kepada BI telah tuntas, Suahasil mengatakan bahwa kondisi tersebut tidak mengurangi hak tagih negara terhadap para obligor maupun debitur BLBI.

Penagihan atas kewajiban tersebut, lanjutnya, tetap dilakukan pemerintah melalui Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), setelah Satuan Tugas BLBI berakhir pada akhir 2024.

“Jadi saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut karena pemerintah punya hak tagih. Tetapi, hubungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia sudah selesai,” tegas dia.

Suahasil juga menyebut penyelesaian kewajiban tersebut menjadi pembelajaran penting bagi perekonomian Indonesia sekaligus bagi pengelolaan kebijakan makroekonomi nasional.

“Ini menjadi pembelajaran yang luar biasa bagi perekonomian Indonesia, bagi kebijakan makroekonomi Indonesia, sehingga menjadi catatan sejarah dan ditutup,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  1  =