Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut. Sirajudin menjadi satu-satunya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta, pada Senin (21/9/2026).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu SJL (Sirajudin Lasena) selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).
Taufik menyebut Sirajudin diduga mematok fee proyek 10 persen dari pengadaan barang dan jasa di Pemkab Bolmut.
Sirajudin juga diduga menetapkan fee 4 persen untuk Kadis PUPR Boltara serta 1 persen untuk Pokja PBJ.
Selain itu, Sirajudin juga diduga melakukan pengaturan vendor untuk pengerjaan proyek di Pemkab Boltara.
KPK menduga pihak swasta telah menyerahkan uang Rp 130 juta ke Sirajudin sebagai bagian dari fee 10 persen yang dipatok oleh Sirajudin. Uang itu diduga merupakan fee dari proyek jalan senilai Rp 1,9 miliar di wilayah Sangkub IV.
“Atas permintaan Saudara SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 130 juta atau sebagian dari fee 10 persen yang sudah ditentukan oleh Bupati untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV. Ini nama proyek yang sudah ada dikondisikan oleh Bupati dan Kepala Dinas PU yang nilainya untuk proyek tersebut bernilai Rp 1,9 miliar,” kata Taufik.
Atas perbuatannya, Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sirajudin ditahan untuk 20 hari pertama atau sejak 22 September sampai 11 Oktober 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya.
KPK awalnya mengamankan 14 orang dalam OTT tersebut. Dari 14 orang itu, Sirajudin bersama lima orang lainnya dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta dari pihak-pihak terkait di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
Rinciannya, Rp130 juta ditemukan di kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta dalam sebuah koper di rumah Bupati, dan Rp20 juta di rumah Kadis PUPR Bolmut.
HT




