Channel9.id – Jakarta. Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap empat terduga teroris di sejumlah wilayah Bekasi, Jawa Barat. Empat terduga teroris itu diduga jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
“Pada hari Minggu (4/10), Densus 88 Antiteror Polri telah berhasil mengamankan empat orang terduga teroris jaringan JI di Bekasi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Senin (5/10).
Keempat terduga teroris yang ditangkap di antaranya, MN Safiq alias Martin alias Kholid (41) yang diamankan di jalan Nusantara I, Cikarang Selatan, Bekasi. Peran MN, kata Awi, membantu menyembunyikan MTA alias Dul. MN juga mengikuti kegiatan latihan alam terbuka kelompok Adira angkatan pertama, gelombang kedua pada 2012.
Setelah itu, Densus 88 juga mengamankan MTA (27) di jalan pertigaan P Timur Raya, Bekasi Timur. MTA merupakan peserta Sasana JI Gelombang ke-2 dan rencananya akan berangkat ke Suriah pada gelombang ke-6.
Densus 88 juga menangkap NMMK alias Alung alias Nur alias Salman (38), di Jalan Mutiara Gading Timur 1, Mustika Jaya, Kota Bekasi. NMMK diduga ikut menyembunyikan MTA. Pada 2013, NMMK telah menyerahkan lima pucuk senjata api gas laras panjang kepada anggotanya di Jakarta dan Lampung. Pada 2014, NMMK juga mengikuti pelatihan bongkar senjata M16 di Klaten.
Baca juga : Bekuk 9 Teroris Jaringan JAD di Padang, Polri: Satu Teroris Berniat Serang Kantor Polisi
Terduga teroris yang terakhir ditangkap adalah IG alias Muhammad Ilham alias Bagus alias Yulian alias Sahidi alias Bimbim (46) di jalan Pondok Timur Indah, Bekasi. IG merupakan Qoid Tholiah Qodimah Barat bidang Tajhiz/Bithonah. IG pun sempat mendatangi pertemuan di Situ Gintung dan menjadi narasumber markaz.
IG juga menjadi panitia pengiriman ikhwan saat terjadi kerusuhan di Ambon tahun 2005. IG pun menjadi anggota Syariyah Abu Dujana JI pada 2005/2006. Densus 88 turut mengamankan ratusan barang bukti dari para terduga teroris tersebut.
Para terduga teroris dijerat dengan pasal 15 juncto pasal 7 dan pasal 13 huruf c UU RI nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan Undang Undang nomor 15 tahun 2003, tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan terorisme dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.
(HY)