Channel9. id – Jakarta. DPR-RI mengesahkan RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, 20 Maret 2025.
Di dalam UU TNI baru tersebut setidaknya ada tiga perubahan penting, yaitu terdapat dalam Pasal 7 yang mengatur Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Pasal 47 terkait penempatan prajurit di jabatan sipil dan Pasal 53 mengenai masa dinas prajurit. Pengesahan RUU ini ditandai dengan serangkaian aksi demo mahasiswa dan masyarakat sipil di berbagai kota.
Dalam keterangan persnya menyusul pengesahan RUU tersebut, Ketua DPR-RI Puan Maharani menyatakan, selama pembahasannya DPR dan Pemerintah telah mendengarkan aspirasi masyarakat dan mengedepankan supremasi sipil, demokrasi, hak asasi manusia dan sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia dan internasional.
Dimintai pandangannya terhadap UU TNI tersebut, Dewan Pakar BPIP Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri, Dr. Darmansjah Djumala, menyampaikan apresiasinya atas upaya pimpinan DPR untuk mempertimbangkan aspek demokrasi dan hak azasi manusia dalam pembahasan RUU dimaksud.
“Disamping itu, kesediaan pimpinan DPR yang bersedia memberi penjelasan seputar isi dan implikasi UU tersebut dalam rangka merespon kekhawatiran publik perlu disambut baik,” kata Djumala dalam keterangan persnya, Jumat (21/3/2025).
Terkait kemungkinan munculnya kembali dwifungsi TNI dalam kehidupan sosial-politik, Dr. Djumala, yang pernah bertugas sebagai Duta Besar untuk Austria dan PBB di Wina, menegaskan bahwa hal itu tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan. Menurutnya, dalam tingkatan tertentu Indonesia saat ini sudah memasuki tingkat kematangan demokrasi yang sudah lebih baik dari era Orde Baru ketika dwifungsi ABRI mendapat kritik dari masyarakat.
“Dengan keterbukaan informasi, kebebasan berpendapat dan partisipasi publik dalam kehidupan sosial-politik yang sudah sedemikian berkembang saat ini, pemerintah dan elit politik tentu akan lebih sensitif dan berhati-hati dalam menerapkan UU TNI tersebut untuk menghindari salah persepsi di kalangan masyarakat,” terang Djumala.
Pada bagian lain Dubes Djumala menggaris-bawahi penambahan beberapa bidang operasi militer selain perang (OMSP) dalam UU TNI, antara lain mengatasi gerakan separatis bersenjata, pemberontakan bersenjata, aksi terorisme dan mengamankan wilayah perbatasan.
Menurutnya, dengan menjalankan tugas ini, TNI akan menjadi garda terdepan dalam menjaga keutuhan wilayah, persatuan dan kesatuan bangsa. Ditegaskannya, tak diragukan lagi bahwa bawaan genetik TNI adalah ideologi Pancasila dan NKRI.
”Jika diperhatikan dengan baik, empat tugas OMSP yang diatur dalam UU TNI itu semuanya bermuara pada satu hal, yaitu menjaga kedaulatan wilayah, persatuan dan kesatuan bangsa. Kedaulatan wilayah, persatuan dan kesatuan bangsa tidak lain adalah sabda Pancasila yang terkandung dalam sila ke-3 Persatuan Indonesia. Oleh karena itu, UU TNI yang baru disahkan DPR itu akan membantu memperkokoh ideologi Pancasila, sesuai dengan prioritas pertama Astacita Presiden Prabowo,” demikian ungkap Dubes Djumala.