Nasional

Dewan Pengawas Copot Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI

Channel9.id-Jakarta. Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI) Helmy Yahya diberhentikan dari posisinya oleh Dewan Pengawas TVRI. Hal ini mengacu pada SK Dewan Pengawas Nomor 3/2019. “Memutuskan, menonaktifkan sementara Saudara. Helmy Yahya sebagai direktur utama lembaga penyiaran TVRI. Selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia,” demikian bunyi surat keputusan Dewan Pengawas, Kamis, 5 Desember 2019.

Dalam surat itu disebutkan bahwa posisi Helmy Yahya akan digantikan oleh Supriyono sebagai Plt. Harian Direktur Utama lembaga penyiaran TVRI. Saat ini posisi Supriyono merupakan Direktur Teknik TVRI. Keputusan ini berlaku mulai SK tersebut ditandatangani yaitu pada Rabu, 4 Desember 2019.

Helmy Yahya ditunjuk sebagai Direktur Utama TVRI untuk periode 2017 hingga 2022 oleh Dewan Pengawas LPP TVRI Pada 24 November 2017. Saat itu, dia mengatakan memiliki empat prioritas kerja untuk membenahi stasiun televisi milik pemerintah itu.

Salah satu prioritas kerjanya selama lima tahun menjabat adalah mengemas ulang program-program di TVRI dengan tampilan yang kekinian dengan menghidupkan kembali dengan tampilan kekinian adalah acara kuis dan sejumlah acara sinema elektronik.

Adapun Direktur Utama TVRI Helmy Yahya mengatakan surat keputusan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran TVRI Nomor 3/2019 berkaitan dengan pencopotan dirinya cacat hukum. “Saya tetap Dirut TVRI yang sah bersama seluruh direksi,” kata Helmy, Kamis, 5 Desember 2019.

Pasalnya, mengacu pada PP No.13/ 2005 Pasal 24 ayat 4 disebutkan bahwa anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila, pertama, tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga. Ketiga, dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terakhir, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dalam pasal 22 (PP No.13/2005).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  3  =