Nasional

Dewan Pengawas KPK Belum Bisa Kerja, Tunggu Pengerjaan Perpres

Channel9.id-Jakarta. Payung hukum Dewan Pengawas KPK guna bisa melakukan kerjanya, belum lengkap.

Presiden Joko Widodo diharapkan segera meneken Peraturan Presiden (Perpres), supaya Dewas KPK mampu bekerja efektif.

Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan sebenarnya sudah memberikan paraf pada draf perpres tersebut. Tetapi, tetap saja Jokowi sebagai presiden perlu meneken perpres itu, sehingga Dewas KPK bisa bekerja.

“Oh sudah perpresnya, saya tadi sudah memberi paraf juga karena sejak tanggal 18 Desember sudah di meja para menteri yang memberi paraf,” kata Mahfud kepada wartawan, Senin (23/12).

“Iya kalau presiden sudah tanda tangan ya bisa (bekerja besok),” imbuh Mahfud.

Sebelumnya, anggota Dewas KPK Harjono mengaku belum bisa bekerja pada hari ini. Oleh sebab itu, Dewas KPK menunggu Presiden Jokowi menerbitkan perpres.

“Hari ini belum ada kegiatan, belum kerja secara efektif karena memang ketentuan peraturan perundang-undangnya belum lengkap,” ujar Harjono kepada wartawan, Senin (23/12).

(vru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  3  =