Hukum

Dianggap Buat Kegaduhan, Film “Vina: Sebelum 7 Hari” Dilaporkan ke Bareskrim

Channel9.id – Jakarta. Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) mengadukan film ‘Vina: Sebelum 7 Hari’ ke Bareskrim Polri. ALMI menilai film itu membuat kegaduhan karena proses hukum tengah berjalan dan belum final.

“Perdebatan yang terjadi di jagat maya sedikit banyak telah menimbulkan kegaduhan dan multitafsir dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Viralitas kasus ini menimbulkan potensi kekaburan dan mengganggu fokus aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini secara presisi,” kata Ketua ALMI, Zainul Arifin, dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5/2024).

“Opini yang berkembang juga membuat berbagai kalangan merasa dituduh dan dirugikan oleh penayangan film yang telah meresahkan serta mengganggu jalannya penegakan hukum,” tambahnya.

Zainul menyebut film Vina berbeda dengan kasus kopi sianida yang juga pernah difilmkan. Perbedaannya, kata dia, film mengenai kasus kopi sianida sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Di sisi lain, Zainul mengklaim pihaknya mendukung penuh pengusutan kasus pembunuhan Vina secara objektif dan netral. Dia juga meminta agar pihak yang memproduksi film tersebut dapat mengklarifikasi perihal pembuatan karya seni itu.

“Sekaligus melakukan permintaan maaf atas timbulnya kegaduhan di ruang publik. Kami menilai ada unsur kesengajaan berupa pembiaran perkembangan isu dan fitnah yang disadari oleh pihak produksi film guna membiarkan terjadinya promosi alami dari film yang bertujuan pada keuntungan materi tanpa mengindahkan rasa aman, rasa ketertiban, dan rasa tentram dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Zainul mengklaim aduannya tak ditolak oleh Bareskrim. Namun dia menyebut akan menyampaikan keberatannya terhadap Lembaga Sensor Film (LSF) Indonesia.

“Bukan ditolak, kalau dumas sudah kita sampaikan, kalau dumas itu aduan masyarakat itu bisa dikembangkan kalau memenuhi dua alat bukti. Bagaimanapun juga ada tahapan (proses pembuatan film), salah satunya menyampaikan keberatan kepada lembaga sensor. Nah itu akan kita lakukan setelah dari sini, mungkin nanti besok atau lusa kita akan menyamper lembaga sensor untuk meminta pendapat dia,” ucap Zainul.

Zainul mengadukan pihak yang terlibat pembuatan film ‘Vina: Sebelum 7 Hari’ dengan sangkaan Pasal 28 ayat 2 junctoPasal 45A ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 31 UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman.

Sebagaimana diketahui, film Vina: Sebelum 7 Hari dibuat berdasarkan kisah nyata kasus pembunuhan atas gadis bernama Vina di Cirebon pada 2016 lalu.

Saat ini kasus tersebut masih berjalan dan terakhir, Polda Jawa Barat sudah menetapkan satu tersangka lainnya yaitu Pegy Setiawan alias Robby alias Perong. Dia ditangkap polisi pada 21 Mei 2024 lalu.

Setelah Pegy ditangkap, polisi menyatakan tidak ada lagi DPO dari kasus pembunuhan Vina. Dua orang yang sebelumnya masuk dalam DPO, Dani dan Andi, dinyatakan gugur.

Polisi beralasan dua orang yang masuk DPO itu hanya keterangan dari para pelaku sebelumnya yang tidak dapat dibuktikan.

“Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya),” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  6  =