Hukum

Polri Tidak Menemukan Pelanggaran Hukum di Kasus Kerumunan NTT

Channel9.id – Jakarta. Polri menegaskan bukan menolak dua laporan terkait kasus kerumunan Presiden Jokowi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Sebenarnya bukan menolak laporan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Minggu 28 Februari 2021.

Rusdi menjelaskan, kedua laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena kasus kerumunan itu tidak melanggar hukum.

Karena itu, tidak ada tindak lanjut proses pembuatan laporan polisi oleh calon pelapor.

“Setelah melakukan konsultasi dengan pihak yang akan membuat laporan, Kepala SPKT Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut, sehingga tidak dilanjutkan dengan membuat sebuah laporan polisi,” kata Rusdi.

Sebagaimana diketahui, Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan dan Gerakan Pemuda Islam melaporkan Jokowi ke polisi lantaran diduga melanggar protokol kesehatan dengan menciptakan kerumunan pada kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT).

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  18  =  24