Hukum

Dianggap Sebar Hoaks, Kamaruddin dan Uya Kuya Dipolisikan

Channel9.id – Jakarta. Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan artis Uya Kuya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Mereka dilaporkan terkait konten ‘Polisi Pengabdi Mafia’ yang diposting di akun Uya Kuya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan adalanya laporan tersebut. Pelapor atas nama Julian dari Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH).

Baca juga: Kamaruddin Ungkap Putri Candrawathi Ikut Menembak Brigadir J

“Betul. Pelapor atas nama Julian,” kata Nurma, Jumat 23 Desember 2022.

Kamaruddin dan Uya Kuya dilaporkan pada Kamis 22 Desember 2022 pukul 17.00 WIB.

Kamaruddin dan Uya Kuya dinilai telah menyebarkan hoax. Yakni pasal 28 (2) jo pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU No 1 Tahun 1946 jo 207 KUHP.

Dalam video dengan Uya Kuya, Kamaruddin memberikan pernyataan bahwa Kepolisian Republik Indonesia sarang mafia. Ia menyebut Polisi hanya mengabdi kepada negara selama satu minggu, lalu mengabdi pada mafia.

“Polisi rata-rata mengabdi kepada negara selama seminggu, 3 minggu lagi mengabdi pada mafia. Udah jujur aja nggak usah munafik,” ucap Kamaruddin dalam video tersebut.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  5  =