Hot Topic Hukum

Diberhentikan dari Ketua MK, Ini Pelanggaran Berat yang Dilakukan Anwar Usman

Channel9.id – Jakarta. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dalam putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres. Adik ipar Presiden Jokowi itu dijatuhi sanksi diberhentikan dari jabatan Ketua MK.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” ujar Ketua MKMK Jimly Assiddiqie saat membacakan Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

“Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” sambungnya.

Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota MKMK, Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Anwar Usman dilaporkan oleh beberapa pihak, di antaranya Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.

Dalam pembacaan kesimpulan, Jimly menyatakan ada beberapa hal yang dilanggar Anwar Usman. Berikut ini pelanggaran yang dibacakan Jimly:

– Hakim terlapor tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan dan prinsip integritas.

– Hakim terlapor sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan.

– Hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip independensi.

– Ceramah hakim terlapor mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, berkaitan erat dengan perkara menyangkut syarat usia capres cawapres sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan.

– Hakim terlapor dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

Sebelumnya, pada Senin (16/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres. Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 ini memutuskan kepala daerah berumur di bawah 40 tahun bisa maju pilpres.

Atas putusan ini, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar Usman lolos untuk maju sebagai cawapres. Kini, ia telah resmi sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Ketua MK Anwar Usman bersama delapan hakim konstitusi lainnya pun dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran etik dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuat Gibran maju sebagai cawapres. Total laporan seluruh hakim mencapai 21 laporan, 15 di antaranya ditujukan kepada Anwar Usman.

Dari 21 laporan tersebut, Ketua MK Anwar Usman menjadi pihak terlapor paling banyak yakni 15 laporan. Terbanyak selanjutnya, hakim Manahan M.P. Sitompul dan Guntur Hamzah masing-masing sebanyak 5 laporan.

Kemudian Saldi Isra dan Arief Hidayat masing masing 4 laporan. Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh masing masih 3 laporan. Sementara Suhartoyo dan Wahiduddin Adams masing masing hanya 1 laporan.

Baca juga: Tok! Anwar Usman Lakukan Pelanggaran Berat, Sanksi Diberhentikan dari Ketua MK

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  79  =  81