Hukum

BNN Musnahkan 2 Ton Sabu dalam Acara Pesta Rakyat Anti-Narkoba di Batam

Channel9.id – Jakarta. Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,11 ton di Alun-alun Engku Putri, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (12/6/2025). Kegiatan ini turut melibatkan masyarakat.

Pemusnahan sabu seberat 2,11 ton tersebut dikemas dalam acara Pesta Rakyat Anti-Narkoba. Acara ini dirangkai dengan kegiatan jalan santai yang diikuti ribuan warga di Alun-Alun Engku Putri, Kota Batam.

Selain itu, masyarakat juga membuka stan UMKM dan dimeriahkan dengan panggung hiburan musik. Penyanyi rap Iwa Kusuma dan artis ibu kota turut memeriahkan acara itu.

Rangkaian kegiatan dimulai sekitar pukul 06.30 WIB, diawali dengan jalan santai yang diikuti pelajar, mahasiswa, pegawai, dan warga Kota Batam.

Dalam acara pemusnahan ini juga diikuti paguyuban masyarakat dari berbagai daerah, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, dan Sumatera Utara, yang bersama-sama menyatakan perang melawan narkoba.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis sebanyak beberapa kilo sabu di Alun-Alun Engku Putri, selanjutnya dimusnahkan di PT Desa Air Cargo, Kabil, Nongsa, pengelola limbah B3

Kepala BNN Kepulauan Riau Brigjen Pol. Hanny Hidayat mengatakan pelibatan masyarakat dalam pemusnahan sabu 2 ton ini sebagai simbol kuat bahwa perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Ia mengatakan langkah ini menjadi penanda perubahan pendekatan dalam upaya pemberantasan narkoba di Kepri.

“Hari ini kami tidak hanya memusnahkan barang bukti, tetapi juga membakar semangat kolektif untuk melawan narkoba bersama-sama,” kata Hanny.

Kegiatan ini turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG). Selain itu, Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom, Kepala Staf Kepresidenan, Komisi III DPR RI, pejabat utama TNI, Polri dan Kejaksaan Agung, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya juga turut hadir.

Sebelumnya, pada Selasa, 20 Mei 2025, kapal Sea Dragon Terawa yang dicurigai membawa narkotika berlayar dari perairan Andaman menuju perairan Kepri.

Selanjutnya pada 22 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, petugas BNN didukung kekuatan penuh Ditjen Bea Cukai yang mengerahkan dua kapal dan didukung Lantamal IV yang mengerahkan dua kapal perang, dan dukung Polda Kepri serta Bais TNI bersama-sama melakukan operasi penindakan terhadap kapal tersebut.

Pada saat melewati perairan Indonesia, petugas gabungan berhasil menangkap dan membawa kapal tersebut ke Dermaga Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Uncang untuk dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan awak kapal.

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 67 kardus yang berisi 2.000 bungkus narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 2 ton atau tepatnya 2.115.130 gram yang dibungkus dengan kemasan khas yang lazim digunakan sindikat jaringan narkotika “Golden Triangle”.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  5  =